TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) menargetkan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bartim, M. Yamin, melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Bartim, Selasa (11/11/2025).
Misnohartaku menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait CSR telah disahkan, namun Perbub sebagai aturan pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung tahun ini.
“Namun semua itu ada tahapannya dan harus dievaluasi Gubernur dulu, serta melalui proses administrasi sesuai ketentuan. Targetnya tahun ini, kita sudah perintahkan Kabag Hukum dan Kabag Organisasi untuk menyiapkan Perbub-nya,” jelas Misnohartaku.
Ia menambahkan, Pemkab Bartim selama ini telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak ketiga terkait pelaksanaan program CSR oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur.
“Koordinasi dengan pihak ketiga sudah berjalan cukup baik. Semua kegiatan dan program CSR sudah kita sinkronkan dengan pemerintah daerah. Kalau masih ada kekurangan, tentu akan kita evaluasi dan perbaiki agar koordinasinya makin tajam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Misnohartaku menegaskan bahwa Perbub CSR nantinya akan memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap daerah.
“Tentunya akan ada sanksi yang dituangkan dalam Perbub. Tapi itu akan kita bahas terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bartim, I Putu Widid Septiawan, ST, menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perbub tersebut. Ia menilai, dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkab dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontribusi perusahaan melalui CSR maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Perda CSR sudah dibuat sejak tahun 2022. Kalau sudah ada Perdanya, secepatnya dibuatkan Perbub agar kita bisa bertindak dan melakukan pengawasan. Selama ini kami belum tahu secara pasti pengelolaan dana DBH maupun CSR dari perusahaan,” ujar Widid saat diwawancarai di halaman kantor DPRD Bartim, Jumat (17/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa penurunan dana transfer dari pusat akan berdampak besar terhadap program pembangunan daerah.
“Tahun depan dana transfer turun sekitar Rp380 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp1,3 triliun. Jadi APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp900 miliar. Ini tentu berpengaruh pada ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan,” jelas politisi muda Partai Gerindra tersebut.
Oleh sebab itu, ia mendorong Pemkab agar lebih proaktif menggandeng perusahaan yang beroperasi di wilayah Bartim untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Lebih cepat lebih baik. Segera buatkan Perbub dan panggil seluruh pimpinan perusahaan di Barito Timur, supaya kita tahu seberapa besar kontribusi mereka terhadap daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL). Regulasi ini mewajibkan perusahaan, khususnya di sektor sumber daya alam, untuk melaksanakan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
(Ahmad Fahrizali)









