TEWENEWS, MUARA TEWEH– Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara akhirnya bertindak tegas. Sebanyak 13 pelanggar Perda ditertibkan dalam operasi terkoordinir yang digelar Rabu, (14/10/2026).
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas. Langkah ini pun mendapat perhatian positif dari masyarakat sekitar.
Operasi ini digelar untuk menegakkan dua aturan penting, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, serta Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Barito Utara, *Suparmi A. Aspian*, menjelaskan penertiban menyasar PKL yang dengan sengaja merusak atau mengubah bentuk trotoar dan fasilitas umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h.
“Satpol PP sudah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Bahkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP I, II, III) sudah kami sampaikan. Namun masih belum ada kesadaran untuk mentaati peraturan, akhirnya kami lakukan penindakan,” tegas Suparmi.
Ia menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata penegakan Perda, tetapi juga untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) serta mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO (Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal).
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri, menambahkan bahwa kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bukanlah yustisi, melainkan pembinaan.
“Total ada 13 pelanggar yang ditindak. 8 diantaranya ada pemiliknya di lokasi, sementara 5 pedagang lainnya tidak berada di tempat. Sesuai kesepakatan, barang-barang yang masih berada di lokasi yang melanggar aturan, kami amankan sementara di Kantor Satpol PP,” jelas Fitri.
Bangunan semi permanen maupun peraga seperti spanduk dan terpal yang mengganggu ketertiban umum juga dilakukan pembongkaran dan penurunan di tempat.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Dagperin, Dinas Nakertranskop UKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu.
(Roni Batur )









