Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Pemain Sabu di Matabu

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial A (35). Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Enam Fraksi DPRD Bartim Setujui Raperda APBD 2027, Sampaikan Catatan dan Masukan

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Sinode I GKE Tamiang Layang Timur Dibuka, Bupati Yamin Ajak Perkuat Toleransi

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Eko Sutrisno juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” imbaunya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Berita Terbaru