488 Surat Suara Rusak dan Lebih Dimusnahkan Jelang PSU Pilkada Barito Utara Tindak Lanjut Putusan MK

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSNAHKAN KERTAS SUARA RUSAK DAN LEBIH-KPU Barito Utara musnahkan kertas suara yang rusak dan berlebih pada PSU Pilkada Barito Utara, di halaman Kantor KPU setempat, Selasa (5/8/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor KPU Barito Utara dan disaksikan berbagai unsur penting, antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs H Ardian, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Haji Harmain dan Titi Yurisna, perwakilan dari Pengadilan Agama sekretaris KPU Provinsi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, pihak Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, serta perwakilan dari bidang logistik KPU RI. Turut hadir pula seluruh jajaran sekretariat KPU Barito Utara serta insan pers.

Baca Juga :  Guru PAUD Semarakkan HUT ke-81 RI di Barito Utara, Bunda PAUD Dorong Guru Terus Berkarya

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024.

“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini adalah amanat regulasi, yakni harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Artinya, setelah ini tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU. Semua yang baik sudah didistribusikan ke TPS, dan yang rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka,” jelasnya.

Ia merinci, total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 488 lembar, terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara lebih (baik). Sebelum dimusnahkan, seluruh surat suara tersebut terlebih dahulu dihitung ulang di hadapan saksi dari Bawaslu dan aparat kepolisian untuk memastikan akurasi jumlah serta kelengkapan berita acara.

Baca Juga :  Hadir di CFD Muara Teweh, BPPD Barito Utara Permudah Masyarakat Bayar PBB-P2

Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPU Barito Utara dalam menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Kami pastikan tidak ada satu pun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait,” pungkas Siska.

Dengan langkah ini, KPU Barito Utara menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU secara jujur, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai pemusnahan dengan cara dibakar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak/lebih  oleh ketua KPU, Bawaslu dan Polres Barito Utara.  (AP/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB