Berikan Alkohol hingga Tak Berdaya, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Polres Bartim

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, pada Senin (19/1/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dalam kondisi korban tidak berdaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah barak yang berlokasi di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim pada Sabtu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 22.02 WIB. Dalam laporannya, ibu korban mengaku mendapatkan informasi bahwa anaknya, berinisial J, sebelum meninggal dunia diduga telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial B.C.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kalteng Sambangi Bartim, PAD dan Bendungan Karau Jadi Sorotan

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa persetubuhan tersebut diketahui dan disaksikan oleh beberapa orang yang berada di dalam barak saat kejadian,” ujar AKBP Eddy Santoso.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni N.K., U.K.S., dan P.M., penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim memastikan bahwa tersangka B.C. melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Saat kejadian, korban diketahui dalam kondisi mabuk dan lemas sehingga tidak berdaya.

Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga korban kehilangan kesadaran. Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga :  Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, perlengkapan tidur, serta barang-barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian dan diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Barito Timur menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” pungkas AKBP Eddy Santoso. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 558 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027

Berita Terbaru