Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2026 atau 16 Ramadhan 1447 H dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang berlaku bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Kesra.

“Ketetapan zakat ini disepakati dalam musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara pada 16 Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Arbaja, Sabtu (7/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras minimal 2,5 kilogram per jiwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah.

Baca Juga :  Melalui Muskab, Fadli Terpilih sebagai Ketua PTMSI Barito Utara Masa Bakti 2026–2030

Adapun pilihan pembayaran zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras yaitu Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.

Sementara bagi masyarakat yang menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah jika diuangkan yaitu Rp70.000 untuk beras kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk kualitas menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.

Selain zakat fitrah, Kemenag Barito Utara juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Arbaja juga menjelaskan ketentuan zakat mal, termasuk zakat emas yang nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul atau satu tahun. Berdasarkan perhitungan harga emas Rp2.500.000 per gram, maka nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.312.500.

Selain itu, ketentuan zakat juga mencakup zakat perdagangan, zakat hasil tambang seperti emas, batu bara dan galian C, zakat hasil budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, serta zakat penghasilan profesi.

Baca Juga :  Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh

Untuk zakat penghasilan, nisabnya mengacu pada zakat emas sebesar Rp212.500.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Jika ditunaikan setiap bulan, maka batas penghasilan yang wajib zakat sekitar Rp17.708.000 dengan zakat yang dibayarkan sebesar Rp442.700 per bulan.

Sementara itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen, dengan kadar 10 persen untuk pertanian tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian yang menggunakan irigasi.

Arbaja mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.

“Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Atr)

Berita Terkait

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat
DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II
DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I
DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES
Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Barito Timur Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Fiskal
KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan
Bupati Shalahuddin: LPT-IK Barito Utara  Berperan Strategis Lestarikan Adat dan Budaya Kaharingan
Bupati Barito Utara Dukung Penuh Keikutsertaan Kontingen pada Jamnas XII 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:43 WIB

KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:47 WIB

Oplus_131072

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:45 WIB

KALIMANTAN TENGAH

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:11 WIB