PN Muara Teweh Tolak Gugatan Sengketa Lahan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tetap Maksimalkan Pembangunan Meski Anggaran Dipangkas Rp1,2 Triliun

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Atas putusan ini, pihak penggugat Prianto mengajukan banding. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard membenarkan banding tersebut.

“Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu,” jelasnya.

Nantinya, kata Richard paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  Gowes Bersama, Bupati Sempatkan Tinjau Lokasi Batara Expo 2026 dan Lokasi Jalan  Car Free Day

Sementara Pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.  (AP)

Berita Terkait

SPMB SMKN 2 Tamiang Layang Resmi Dibuka, Siapkan Enam Jurusan Unggulan
Lepas Kafilah MTQ VIII Korpri Barut ke Murung Raya, Bupati Tekankan Pengamalan Nilai Al Quran
Jaga Pasokan dan Stabilkan Harga, Pemkab Barut Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg
BPPD Barito Utara Buka Layanan PBB-P2 di Muara Teweh Car Free Day
Dorong Gaya Hidup Sehat, Bupati Shalahuddin Launching Muara Teweh Car Free Day
Mubeswilub IWO Kalteng Susun Kepengurusan dan Matangkan Program Kerja Organisasi
Gowes Bersama, Bupati Sempatkan Tinjau Lokasi Batara Expo 2026 dan Lokasi Jalan  Car Free Day
Apresiasi Raihan WTP ke-11, Ketua DPRD Barito Utara Minta Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:08 WIB

SPMB SMKN 2 Tamiang Layang Resmi Dibuka, Siapkan Enam Jurusan Unggulan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:59 WIB

Lepas Kafilah MTQ VIII Korpri Barut ke Murung Raya, Bupati Tekankan Pengamalan Nilai Al Quran

Senin, 22 Juni 2026 - 12:40 WIB

Jaga Pasokan dan Stabilkan Harga, Pemkab Barut Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32 WIB

BPPD Barito Utara Buka Layanan PBB-P2 di Muara Teweh Car Free Day

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:28 WIB

Dorong Gaya Hidup Sehat, Bupati Shalahuddin Launching Muara Teweh Car Free Day

Berita Terbaru