PN Muara Teweh Tolak Gugatan Sengketa Lahan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan seorang warga bernama Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait.

Dikutip dari laman PN Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, majelis hakim memutuskan gugatan Prianto tidak terbukti secara hukum. Gugatan provisi yang diajukan penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima.

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR.

Putusan itu menyatakan kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga :  OPD Diminta Percepat Penyerapan Anggaran, Bupati Shalahuddin: Masyarakat Menunggu Hasil Kerja

Amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Atas putusan ini, pihak penggugat Prianto mengajukan banding. Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard membenarkan banding tersebut.

“Saat ini masih proses pemberitahuan memori banding, bandingnya sudah disampaikan 23 April yg lalu,” jelasnya.

Nantinya, kata Richard paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sementara Pihak tergugat, PT NPR, dikutip dalam amar putusan menyatakan seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.  (AP)

Berita Terkait

SURYA BAYA: PENGELOLA SPBU STOP MAIN BBM BERSUBSIDI! RAKYAT BARITO UTARA MENJERIT
Partai Demokrat Barito Utara Tegaskan Komitmen Terus Berkarya untuk Masyarakat
Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis
DPC Partai Demokrat Barito Utara Gelar Kerja Bakti dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Bintang Ninggi II
Jarak Pandang Terganggu Akibat Kabut Asap, Penerbangan ke Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh Dibatalkan
Pentingnya Disiplin dalam Pengabdian kembali Ditekankan Bupati saat Pimpin Apel Pagi di Disdik Barito Utara
Percepat Pembangunan Jembatan Lemo, Bupati Shalahuddin Tekankan Kualitas dan Keselamatan Kerja
Bupati Pimpin Apel di RSUD Muara Teweh, Tekankan Disiplin dan Kualitas Pelayanan
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SURYA BAYA: PENGELOLA SPBU STOP MAIN BBM BERSUBSIDI! RAKYAT BARITO UTARA MENJERIT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Partai Demokrat Barito Utara Tegaskan Komitmen Terus Berkarya untuk Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:36 WIB

DPC Partai Demokrat Barito Utara Gelar Kerja Bakti dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Bintang Ninggi II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Jarak Pandang Terganggu Akibat Kabut Asap, Penerbangan ke Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh Dibatalkan

Berita Terbaru