TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Bupati H Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), mengatakan penetapan status siaga darurat tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seiring kondisi cuaca dan meningkatnya risiko karhutla.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.
Ia menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih selama masa siaga darurat. Pengawasan di wilayah masing-masing juga harus ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api.
Selain itu, perangkat kecamatan hingga desa diminta segera menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi juga harus dilakukan di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar masyarakat peduli api (MPA), relawan serta masyarakat peduli karhutla berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Atr)









