SERAHKAN REMISI UMUM-Usai peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Bupati H Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Kalapas Kelas IIB Muara Teweh dan jajaran menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Senin (17/8/2026) di Arena Tiara Batara.
TEWENEWS, Muara Teweh – Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diserahkan Bupati Barito Utara H Shalahuddin kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh yang berlangsung di Arena Tiara Batara. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, sebanyak 219 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi, terdiri dari 205 laki-laki dan 14 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi, terdiri dari 203 laki-laki dan 14 perempuan.
Dari 217 warga binaan yang memperoleh SK remisi, sebanyak 211 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Untuk penerima RU I, remisi yang diberikan bervariasi, yakni satu bulan sebanyak 28 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 55 orang, empat bulan 33 orang, lima bulan 33 orang, dan enam bulan sebanyak 12 orang.
Sementara enam warga binaan yang memperoleh RU II terdiri dari dua orang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dan tiga orang memperoleh remisi tiga bulan sehingga langsung bebas.
Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengatakan, pemberian remisi merupakan momentum penting bagi warga binaan untuk menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani. Bagi yang hari ini langsung bebas, saya berharap dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Shalahuddin.
Bupati H Shalahuddin juga berpesan kepada warga binaan yang telah bebas agar menjaga kepercayaan yang diberikan serta membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
Adapun berdasarkan jenis perkara, dari penerima remisi tersebut terdapat 78 warga binaan yang menjalani pidana khusus narkotika dan dua orang terkait pidana politik.
Shalahuddin berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi titik awal bagi para penerima remisi untuk memperkuat tekad memperbaiki kehidupan, berkarya, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah.(Atr)









