13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH– Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara akhirnya bertindak tegas. Sebanyak 13 pelanggar Perda ditertibkan dalam operasi terkoordinir yang digelar Rabu, (14/10/2026).

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas. Langkah ini pun mendapat perhatian positif dari masyarakat sekitar.

Operasi ini digelar untuk menegakkan dua aturan penting, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, serta Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Barito Utara, *Suparmi A. Aspian*, menjelaskan penertiban menyasar PKL yang dengan sengaja merusak atau mengubah bentuk trotoar dan fasilitas umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h.

Baca Juga :  Henny Rosgiaty Dorong Penguatan Koordinasi dan Pencegahan Karhutla

“Satpol PP sudah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Bahkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP I, II, III) sudah kami sampaikan. Namun masih belum ada kesadaran untuk mentaati peraturan, akhirnya kami lakukan penindakan,” tegas Suparmi.

Ia menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata penegakan Perda, tetapi juga untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) serta mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO (Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal).

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri, menambahkan bahwa kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bukanlah yustisi, melainkan pembinaan.

Baca Juga :  Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Barito Utara 2026 pada Rapat Paripurna III

“Total ada 13 pelanggar yang ditindak. 8 diantaranya ada pemiliknya di lokasi, sementara 5 pedagang lainnya tidak berada di tempat. Sesuai kesepakatan, barang-barang yang masih berada di lokasi yang melanggar aturan, kami amankan sementara di Kantor Satpol PP,” jelas Fitri.

Bangunan semi permanen maupun peraga seperti spanduk dan terpal yang mengganggu ketertiban umum juga dilakukan pembongkaran dan penurunan di tempat.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Dagperin, Dinas Nakertranskop UKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu.

(Roni Batur )

Berita Terkait

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
TMMD ke-130 Kodim 1013 Mtw di Desa Muara Bakah Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Fraksi Perindo Soroti Ketergantungan Dana Pusat, Dorong Bartim Perkuat Kemandirian Ekonomi
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:17 WIB

TMMD ke-130 Kodim 1013 Mtw di Desa Muara Bakah Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:28 WIB