BARITO TIMUR – Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, telah mengamankan seorang terlapor berinisial T.S. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor, Gilang Permana (20), sedang berada di Toko Yanti. Ia kemudian mendengar suara keributan dari samping toko dan secara spontan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut, pelapor melihat seorang terduga pelaku mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian tubuh mulai dari bahu kiri sampai dada sebelah kanan.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban terlihat tersandar di kursi.
Saat keluar dari toko, pelapor mendapati korban sudah bersimbah darah dan tergeletak di kursi. Warga yang berdatangan kemudian mengenali korban sebagai Ebiansyah (79), yang merupakan kakek dari pelapor.
Menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Dusun Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bersama relawan kemudian melakukan penanganan awal dan mengevakuasi korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang berwarna merah cokelat, satu potong celana pendek berwarna merah cokelat, satu buah tas selempang berwarna cokelat, serta satu bilah parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terlapor.
“Kami membenarkan bahwa Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota. Personel telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
Atas kejadian ini, Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menghindari tindakan kekerasan maupun penyelesaian persoalan dengan menggunakan senjata tajam.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polres Barito Timur.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ahmad Fahrizali)









