Begini Putusan Bawaslu Bersama Unsur Gakkumdu Barito Utara Terkait Laporan Dugaan Politik Uang

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, Anggota Bawaslu Adi dan Kasi Pidum Kejari Barito Utara, Agung saat menghadiri Rapat Koordinasi di Jakarta. 

TEWENEWS, Muara Teweh – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu telah melakukan sejumlah kajian atas laporan dugaan politik uang yang dilakjkan Ketua Tim Kampanye dan diduga Anggota Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02, Juliansyah alias Pilot dan Darminton.

“Gakkumdu Barut telah melakukan penelusuran melalui mekanisme klarifikasi hingga ke tempat kejadian yaitu di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei,” ungkap Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Shahbubakar melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Dijelaskannya, rapat pembahasan terakhir oleh Gakkumdu dilakukan di kantor Bawaslu Barut pada Senin (28/10/2024) dan menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Dugaan politik uang diawali dengan laporan Malik Muliawan kepada Bawaslu Barut beserta dengan video viral pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 di Desa Baok.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Lancar, Kadis Pendidikan Barito Utara Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

Dugaan politik uang dengan membagi-bagikan uang tersebut diduga terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 02 di sana pada tanggal 19 Oktober 2024.

Klarifikasi telah dilakukan kepada 10 orang untuk dimintai keterangan. Terlapor yaitu Juliansyah alias Pilot, warga Desa Baok yang saat itu terlihat sedang membagikan uang dalam video yang tengah viral tersebut mengaku, uang yang dibagi adalah sebagai uang lelah atas kerja gotong royong yang telah dilakukan oleh beberapa warga desa Baok untuk mempersiapkan acara kampanye yang terjadi.

Uang lelah yang menurutnya (Juliansyah, red) adalah untuk upah memasang tenda, mencuci piring, memasak tersebut dibagikan sama rata kepada orang yang merupakan warga desa Baok yang hadir setelah kampanye selesai.

“Pilot juga mengakui bahwa tidak ada unsur ajakan atau instruksi untuk memilih paslon nomor urut 02,” tegas Adam.

Baca Juga :  Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal

Uang tersebut semata untuk uang lelah atas apa yang telah dilakukan oleh beberapa warga desa Baok untuk mempersiapkan acara kampanye yang terjadi.

Segera setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, Gakkumdu Barut mengadakan rapat pada 28 Oktober 2024 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan, ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta dengan hasil klarifikasi atas 10 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, dan terlapor.

“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barut tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan, dan Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelas Ketua Bawaslu Barito Utara.

(Red)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB