Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan FGD di Kabupaten Barito Utara terkait Rancangan Perbub BLUD

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atas 18 (Delapan Belas) buah Produk Hukum Daerah tentang Rancangan Peraturan Bupati terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Selasa (10/12/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh serta dihadiri seluruh Pelaksana dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaiannya melalui Paparan pada Rancangan Peraturan Bupati memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah dengan proses Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Baca Juga :  Bunda Guru Barito Utara, Hj Maya Savitri Shalahuddin Paparkan Implementasi SPMB 2026 dan SIP Pintar

Kedepannya, Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan kedelapan belas substansi Produk Hukum Daerah dimaksud, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah RSUD yang diwakili oleh Direktur RSUD mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses Focus Group Discussion (FGD) yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil yang diperoleh dari RSUD Muara Teweh.

Baca Juga :  Jaga Pasokan dan Stabilkan Harga, Pemkab Barut Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg

Dalam kesempatan tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Bersama pihak RSUD melakukan sesi pemaparan dan masukan serta saran.      (AP/Tim)

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Lantik 31 Anggota PAW BPD 
Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea
Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau
HEBOH! MANAGER PLN MUARA TEWEH BUAT SURAT PERNYATAAN: “LISTRIK BARITO UTARA DIJAMIN STABIL dan MENYALA”
Siswi SMPN 1 Muara Teweh Wakili Kalteng di FLS3N Tingkat Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06 WIB

Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau

Berita Terbaru