UMK dan UMSK Barito Utara Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Sektor Strategis

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop-UKM) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar Kamis (12/12/2024).

Kepala Disnakertranskop-UKM Barito Utara, M. Mastur, mengungkapkan bahwa UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.900.362,43, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk UMSK, angka yang disepakati berbeda sesuai sektor strategis.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Apresiasi Raker MKKKS, Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

“UMSK untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya perkebunan kelapa sawit, ditetapkan sebesar Rp3.902.312,61. Adapun untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.903.092,68,” ujar M. Mastur.

Penetapan ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lainnya sebagai dasar perhitungan.

“Penyesuaian ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Badan Kesbangpol Barito Utara Dorong Peran Masyarakat Jadi Relawan Anti Narkoba

Lebih lanjut, Pj Bupati Barito Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi terkait hasil rapat ini untuk diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Penetapan resmi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

“Diharapkan dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK ini, kesejahteraan pekerja meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup M. Mastur.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru