Nyambi Jual Narkoba, Sopir Ini Ditangkap bersama Barbuk 48,94 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU DAN BARBUK NARKOBA-Pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu inisial S alias AK bersama barang bukti (barbuk) sabu seberat 48,94 gram saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Senin (13/1/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 48,94 gram pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah barak di Jalan Wira Praja, RT. 033, RW. 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan inisial S alias AK, 41 tahun, sedang berada di barak tersebut,” ujar AKP Robertus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 48,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak putih dan bungkus rokok Marlboro Filter Black.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 7 plastik klip kecil kosong, 2 timbangan kecil warna silver, 1 tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp23.450.000,00, dan beberapa alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.

Tersangka S alias AK diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Negara arah Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 12, RT. 004, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Ia kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Barito Utara. Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama
Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target
Dinas Pendidikan Gandeng Kejari Barito Utara Kawal Pembangunan Strategis
Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur
Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD
Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh
Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 694 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:42 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:36 WIB

Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:03 WIB

Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru