Nyambi Jual Narkoba, Sopir Ini Ditangkap bersama Barbuk 48,94 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU DAN BARBUK NARKOBA-Pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu inisial S alias AK bersama barang bukti (barbuk) sabu seberat 48,94 gram saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Senin (13/1/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 48,94 gram pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah barak di Jalan Wira Praja, RT. 033, RW. 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026

“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan inisial S alias AK, 41 tahun, sedang berada di barak tersebut,” ujar AKP Robertus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 48,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak putih dan bungkus rokok Marlboro Filter Black.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 7 plastik klip kecil kosong, 2 timbangan kecil warna silver, 1 tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp23.450.000,00, dan beberapa alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.

Tersangka S alias AK diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Negara arah Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 12, RT. 004, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Ia kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Patih Herman AB: Bukti Kerja Keras Seluruh Kafilah, Teweh Tengah kembali Raih Juara Umum MTQH

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Barito Utara. Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

(AP/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Berita ini 696 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB