Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, polres Bartim,polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Abah Elen (56), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Balonius alias Abah Oke (60), seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama dengan pelaku.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Saat itu, korban menyerahkan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC kepada pelaku dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha angkutan pasir zircon sebesar Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Lanjutkan Pemadaman Karhutla di Paring Lahung

*”Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, pelaku sempat meminta uang tambahan Rp5 juta untuk perbaikan kendaraan. Setelah itu, pelaku sulit dihubungi dan diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut,”* terang IPTU Suprayitno.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp35 juta kepada korban jika ingin mendapatkan kembali mobilnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2025, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

*”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”* tambah IPTU Suprayitno.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti kendaraan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Dusun Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Ahamad Fahrizali)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:44 WIB

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Berita Terbaru