Bawa Narkotika ke Home Stay, Pria Ini Diamankan Bersama Barbuk Sabu 51,13 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara – Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial HW alias H (26) di Home Stay Cafe Jakarta, Kamar No. 4, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (10/2/25) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di penginapan/home stay tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka saat mau mengantar barang yang diduga narkoba ke kamar penginapan tersebut.

Baca Juga :  Patroli Trantibumlinmas, Satpol PP Barito Utara Amankan Pelajar dan Pemuda Kedapatan Ngelem dan Pesta Miras

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, yakni berinisial IA dan S. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 11 paket shabu di dalam kamar tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/25) malam menyampaikan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperah aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(AP/Ryt)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD, Hj Nety Herawati  Apresiasi Deklarasi Sekolah Kebangsaan di  SMAN 4 Muara Teweh
Bupati Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Tekankan Kualitas, Pelayanan dan Percepatan Pembangunan di Barito Utara
Taufik Nugraha Dukung Deklarasi Sekolah Kebangsaan di SMAN 4 Muara Teweh
Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK
Pimpin Apel Pagi di Disdagrin, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Penguasaan Tupoksi
15 Paket Sabu Disita, Mahasiswa AJP Diringkus Satresnarkoba Barito Timur
Pemkab Barito Timur Gelar Gerakan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Membanggakan, TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Cerita Inspiratif tingkat Nasional
Berita ini 453 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD, Hj Nety Herawati  Apresiasi Deklarasi Sekolah Kebangsaan di  SMAN 4 Muara Teweh

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:27 WIB

Bupati Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Tekankan Kualitas, Pelayanan dan Percepatan Pembangunan di Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:46 WIB

Taufik Nugraha Dukung Deklarasi Sekolah Kebangsaan di SMAN 4 Muara Teweh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Pimpin Apel Pagi di Disdagrin, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Penguasaan Tupoksi

Berita Terbaru