Satresnarkoba Polres Barito Timur Ringkus Dua Pemain Narkoba di Simpang Empat PT BNJM

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Simpang Empat PT. BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni HDV alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan AB alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pada malam harinya menemukan seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan

Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam, serta satu unit handphone OPPO A37F berwarna hitam.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kendaraan mobil Xenia hitam yang digunakan terlapor. Di dalam mobil, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ari. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,66 gram;, satu pack plastik klip bening; satu kotak rokok “PIN BOLD” warna hitam; Satu unit mobil Xenia hitam nopol F 1537 US.

Baca Juga :  Kunker dan Safari Jumat di Montallat, Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Sikan–Tumpung Laung

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tegas IPTU Budi Utomo.(Ahmad Fahrizal)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Safari Jumat Bupati Barito Utara di Teweh Timur Dirangkai Kegiatan Pasar Murah
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:44 WIB

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Berita Terbaru