Curi 3 Unit Iphone, Warga Mura Ini Ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Negara Km. 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (27/4/2025) sore.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Muhammad Yusuf (27), seorang tukang jahit warga Kelurahan Teweh Baru, yang kehilangan tiga unit gawai yang dikirim melalui jasa travel dari Palangka Raya.

“Pelapor membeli tiga unit gawai iPhone secara online, lalu dikirim menggunakan travel dari Palangka Raya. Namun saat tiba di Muara Teweh, paket tersebut tidak ditemukan di bagasi mobil travel,” jelas nya.

Baca Juga :  Bantu Daya Beli Masyarakat, DKPP Barut Gelar GEPAMOR di Gunung Purei

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial N (27), warga Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, yang berdomisili di Kelurahan Jingah, Teweh Baru.

“Terlapor berhasil kami amankan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 64 GB warna putih,
1 unit iPhone 13 128 GB warna Starlight, 1 unit iPhone 14 Pro Max 256 GB warna Deep Purple, dan 1 unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli pelaku dari hasil penjualan iPhone 11.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla dan Instruksikan Penindakan  terhadap Penimbunan BBM

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000,-. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ricky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengiriman barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

(AP/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB