Curi 3 Unit Iphone, Warga Mura Ini Ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Negara Km. 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (27/4/2025) sore.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Muhammad Yusuf (27), seorang tukang jahit warga Kelurahan Teweh Baru, yang kehilangan tiga unit gawai yang dikirim melalui jasa travel dari Palangka Raya.

“Pelapor membeli tiga unit gawai iPhone secara online, lalu dikirim menggunakan travel dari Palangka Raya. Namun saat tiba di Muara Teweh, paket tersebut tidak ditemukan di bagasi mobil travel,” jelas nya.

Baca Juga :  Tower BTS di Desa Sikui Terancam Longsor, Bupati Instruksikan Penanganan Darurat

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial N (27), warga Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, yang berdomisili di Kelurahan Jingah, Teweh Baru.

“Terlapor berhasil kami amankan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 64 GB warna putih,
1 unit iPhone 13 128 GB warna Starlight, 1 unit iPhone 14 Pro Max 256 GB warna Deep Purple, dan 1 unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli pelaku dari hasil penjualan iPhone 11.

Baca Juga :  Sekda Muhlis Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng di Barito Utara

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000,-. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ricky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengiriman barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Ketua DPRD Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR di Barito Utara
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara

Berita Terbaru