PN Tamiang Layang Tolak Gugatan  Perlawanan dan Dihukum Bayar Biaya Perkara, Ini Tanggapan Sutiyo Budi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menolak gugatan perlawanan dalam perkara eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perlawanan tersebut diajukan terhadap eksekusi yang dilakukan terkait kasus pinjam-meminjam kendaraan milik Sutiyo Budi, warga Barito Timur, yang berujung ke meja hijau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN Tml. Majelis Hakim yang diketuai Arief Heryogi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Febdhy Setyana, S.H., M.H. dan Kharisma Laras Sulu, S.H., secara tegas menyatakan bahwa seluruh dalil perlawanan dari pihak Pelawan tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti PAD hingga Penanganan Karhutla Raperda APBD 2027

Dalam amar putusan disebutkan:

Menolak seluruh eksepsi dari pihak Terlawan.

Menolak seluruh perlawanan dari pihak Pelawan.

Menyatakan Muhammad Rafi’i sebagai pelawan yang tidak benar.

Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000,00.

Rincian biaya perkara meliputi:

Pendaftaran: Rp30.000

Biaya proses: Rp50.000

Panggilan: Rp51.000

PNBP: Rp30.000

Pemeriksaan setempat: Rp1.201.000

Redaksi: Rp10.000

Materai: Rp10.000

Putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) pada hari yang sama.

Tanggapan Sutiyo Budi
Menanggapi putusan tersebut, Sutiyo Budi menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim serta berharap penyelesaian kasus ini segera mencapai titik akhir.

“Kasus ini melewati proses panjang dan cukup menguras materi serta tenaga. Kami bersyukur majelis hakim menilai secara objektif dan adil. Kami harap pihak Pelawan juga menghormati hukum,” ujar Sutiyo kepada awak media di Tamiang Layang, Sabtu (12/07/2025).

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Tim Gabungan Bergerak Cepat Tangani Karhutla di Barito Utara

Terkait rencana Pelawan untuk mengajukan banding, Sutiyo menegaskan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika terdapat indikasi pelanggaran pidana dari pihak lawan.

“Kami siap mengikuti proses apabila banding diajukan. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Putusan ini menjadi catatan penting mengenai sikap tegas PN Tamiang Layang terhadap gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru