IRT Pengedar Sabu di Ampah Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR– Seorang ibu rumah tangga di Ampah, Barito Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau, RT. 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka Rjh ditemukan berada di rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar,
1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda serta uang tunai Rp 2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu Selain itu, ditemukan juga simcard dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Baca Juga :  Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat

Penangkapan ibu rumah tangga ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kepala Disdik Barito Utara Ajak Insan Pendidikan Teladani Akhlak Rasulullah SAW

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Polres Barito Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Layanan Darurat 110 atau nomor pengaduan 0811524110.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Ahmad Fahrizali/Joe)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Berita ini 624 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Berita Terbaru