Bawaslu Barut Bersama Unsur Gakkumdu Putuskan Hasil Kajian Laporan Dugaan Politik Uang

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh, Badan – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu lakukan sejumlah kajian atas laporan yang diterima ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 dengan Sedi Usmika sebagai pelapor, dan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Shalahuddin-Felix sebagai pihak terlapor.

Bahwa laporan yang ditangani tersebut merupakan laporan yang disampaikan Pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Laporan:009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 dan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.

Bahwa terhadap laporan tersebut, Gakkumdu Barut telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan untuk mengambil keputusan pada Rabu(20/8/2025).

Melalui proses penanganan pelanggaran tersebut, Gakkumdu Barut berkesimpulan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji.

Baca Juga :  Patroli Trantibumlinmas, Satpol PP Barito Utara Amankan Pelajar dan Pemuda Kedapatan Ngelem dan Pesta Miras

Bahwa dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 1 dengan modus merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga :  Sambut Kunjungan Bupati Hulu Sungai Utara, Pemkab Barut Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah

Segera setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan, ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.

Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal yang disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Barut memutuskan bahwa laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegas Adam Parawansa Syahbubakar, Kamis (21/8/2025).

(Red)

Berita Terkait

Hadiri Rakerda APDESI Kalteng 2026, Wabup Barut Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasikan PP 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi
Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita
Kadisdik Barito Utara Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sejumlah Sekolah
Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL
Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
Badan Kesbangpol Barito Utara Siapkan Pusdiklat Paskibraka 2026
Disdukcapil Barito Utara Percepat Perekaman KTP-el Pelajar melalui Layanan Jemput Bola ke Sekolah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:14 WIB

Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasikan PP 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kadisdik Barito Utara Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sejumlah Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:03 WIB

Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan

Berita Terbaru