Bawa Narkotika ke Home Stay, Pria Ini Diamankan Bersama Barbuk Sabu 51,13 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara – Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial HW alias H (26) di Home Stay Cafe Jakarta, Kamar No. 4, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (10/2/25) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di penginapan/home stay tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka saat mau mengantar barang yang diduga narkoba ke kamar penginapan tersebut.

Baca Juga :  Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, yakni berinisial IA dan S. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 11 paket shabu di dalam kamar tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/25) malam menyampaikan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Naruk Saritani Soroti Fasilitas Ruang Perawatan RSUD Muara Teweh

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperah aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(AP/Ryt)

Berita Terkait

Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur
Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD
Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh
Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
212 CPNS Formasi 2024 Resmi Diangkat Jadi PNS, Bupati Bartim Tekankan Integritas dan Anti Korupsi
Pemkab Barito Utara Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah melalui Bimtek Guru Utama
Pimpin Apel Gabungan dan Peringatan Hari Koperasi ke-79, Bupati kembali Tekankan Disiplin ASN
Diskominfosandi Barito Utara Jadi OPD dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi Capai 65,48 Persen
Berita ini 459 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:03 WIB

Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 14:55 WIB

Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh

Senin, 20 Juli 2026 - 14:03 WIB

Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 20 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Barito Utara Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah melalui Bimtek Guru Utama

Berita Terbaru