Bawaslu Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Deklarasi Netralitas Kades/ Lurah se Bartim

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Memasuki tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur akan melakukan tindakan tegas bila terdapat pejabat negara yang melakukan pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen P,S.Kom melalui Ahmad Saufi S,Pd.I selaku koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HPPH) didampingi Fajarul Hayat ST selaku koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) saat melaksanakan kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran dan juga deklarasi Kepala desa dan Lurah se- kabupaten Barito Timur di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Senin (14/10/2024).

“Dengan adanya ikrar netralitas kepala desa ini menyatakan komitmen kita bersama ikhtiar kita agar kepala desa juga menjaga Pilkada serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis, dan juga ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun Kepala desa mempunyai hak pilih,” ucap Ahmad.

Terkait dengan Pilkada 2024 ini, Fajarul Hayat selaku koordinator PPPS menjelaskan bahwa Kepala desa maupun pejabat negara sudah diatur dalam undang-undang dan itu ada pidananya.

“Jadi untuk terkait dengan pidana ini ada dua pasal sebagai subjek hukum dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, yaitu di pasal 70 dan juga pasal 71. Nah kemudian untuk sanksinya tentu ini berada di pemilihan juga di 188 dan juga di pasal 189 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan dan juga denda sebanyak 6 juta rupiah,” jelas Fajarul.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Terima Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao

Lebih lanjut dikatakan Fajarul, harapan kami karena ini diatur di undang-undang pemilihan terkait dengan netralitas kepala desa agar bersikap netral dan sama-sama kita melaksanakan pemilihan ini, walaupun di undang-undang desa juga diatur terkait dengan sanksi bahwa kepala desa juga tidak boleh ikut politik praktis, tidak boleh ikut kampanye sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang terbaru pasal 3 tahun 20204 terkait dengan desa.

“Pertama kalau di undang-undang pemilihan mengatur tentang Kepala Desa ataupun perangkat desa ataupun pejabat negara lainnya Itu dilarang untuk mengambil keputusan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon, nah kemudian kepala desa juga dilarang ikut berkampanye,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Saufi selaku koordinator HPPH berpesan agar anggota Panwas yang bertugas dapat menjalankan fungsi sesuai tugas masing-masing.

“Pesan kami memang sudah selalu mengatakan saat kegiatan di Rakor dan Bintek segala macam memang sudah jelas kami sampaikan, dan harapan kami juga semua Panwas yang bekerja dengan maksimal, melaksanakan sesuai dengan tupoksinya menjalankan sesuai dengan amanat undang-undang,” terang Ahmad.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa ataupun Lurah yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pelanggaran pemilihan.

Adapun bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu dengan membawa bukti laporan ke posko pengaduan atau di kantor Bawaslu, kemudian di kecamatan juga bisa dilaporkan apabila ada dugaan oknum yang melanggar netralitas.

Baca Juga :  Dugaan Oknum Bekingi Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Takuam Mencuat, Warga Soroti Aktivitas PETI Kembali Beroperasi

Untuk diketahui bahwa Bawaslu sudah melakukan penanganan, ada 3 metode yang dilaksanakan. Pertama melakukan upaya pencegahan secara preventif terlebih dahulu agar permasalahan apabila ada dugaan terjadinya pelanggaran tidak meluas, dan yang kedua Bawaslu membuka pintu laporan masukan dari masyarakat ataupun peserta pemilihan, kemudian dengan yang metode yang ketiga melakukan upaya temuan dalam laporan hasil pengawasan yang sudah dilaksanakan melalui tingkatan jajaran apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran atau tidak netral Kepala Desa ataupun Lurah itu bisa ditindaklanjuti.

“Bila masyarakat ingin mengadu silakan datang ke Posko pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten atau di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Sementara, Kepala desa Turan Amis, Leonardus yang juga selaku Sekretaris APDESI kabupaten Barito Timur saat diwawancarai awak media mengatakan pihaknya akan menjalankan Pilkada 2024 sesuai aturan.

“Saya selaku sekretaris APDESI Kabupaten Barito Timur mewakili pak ketua, pada kesempatan ini sesuai dengan Bawaslu yang untuk kades-kades ini netral. Dan saya menghimbau kepada semua kepala desa maupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Barito Timur supaya kita sama-sama menjaga membina supaya Pilkada ini sukses berjalan dengan lancar dan damai,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Leonardus, karena kita harus netral. “Karena APDESI juga mengikuti aturan yang ada di Bawaslu dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

125 Karateka Ikuti Kejuaraan Karate Pelajar BATARA Cup II se-DAS Barito di Muara Teweh
Rosi Wahyuni Komitmen Perjuangkan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Teweh Tengah
Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara
Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:38 WIB

125 Karateka Ikuti Kejuaraan Karate Pelajar BATARA Cup II se-DAS Barito di Muara Teweh

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:40 WIB

Rosi Wahyuni Komitmen Perjuangkan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Teweh Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:18 WIB

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Berita Terbaru