Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan yang Dibahas sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus sengketa lahan antara H Almiani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat managemen PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukan mangkir terkait RDP terkait pembahasan lahan H Almiani Balang ini, kasus ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara pada November 2024 lalu sesuai putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN MTW. Jadi kasus ini sudah ada putusan dan berkekuatan hukum tetap dan ini bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan saat ada undangan RDP pertama yang waktu iitu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam berkasus di Pengadilan ini, PT SMM adalah tergugat, dan pihak H Almiani Balang sebagai penggugat.
Dan juga kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihak penggugat (H Almiani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Abdul Syukur.    (AP)

Berita Terkait

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama
Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target
Dinas Pendidikan Gandeng Kejari Barito Utara Kawal Pembangunan Strategis
Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur
Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD
Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh
Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:42 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:36 WIB

Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:03 WIB

Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru