Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan yang Dibahas sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus sengketa lahan antara H Almiani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat managemen PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukan mangkir terkait RDP terkait pembahasan lahan H Almiani Balang ini, kasus ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara pada November 2024 lalu sesuai putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN MTW. Jadi kasus ini sudah ada putusan dan berkekuatan hukum tetap dan ini bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Baca Juga :  Terbagi dalam 8 Kelas, UKW Angkatan XXIV di Muara Teweh Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak se-Kalteng

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan saat ada undangan RDP pertama yang waktu iitu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peduli Masyarakat, RSUD Mtw Launching Bantuan Pendamping Pasien dan Layanan Makan Gratis

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam berkasus di Pengadilan ini, PT SMM adalah tergugat, dan pihak H Almiani Balang sebagai penggugat.
Dan juga kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihak penggugat (H Almiani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Abdul Syukur.    (AP)

Berita Terkait

Tabung Gas Bocor Meledak di Lanjas, 2 Warga Luka Bakar Dievakuasi BPBD
Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada
Nikmati Libur Akhir Pekan, Warga Ajak Anak Berenang di Kolam Renang Bartim Expo
Polres Barito Timur Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor dan Pencurian Sawit
Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026
Ketua Komisi I DPRD Hj.Nety Herawati Soroti Pelayanan RSUD Muara Teweh
Jadi Pondasi Utama Rumuskan Kebijakan Teknis, Kepala Disdagrin Barut Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Mantan Direktur RSUD Muara Teweh Ungkap Deposito Rp23 Miliar di BSI, Bunga Tidak Diambil, Dokter Saraf Kosong Karena Gaji Dibawah Rp30 Juta
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:52 WIB

Tabung Gas Bocor Meledak di Lanjas, 2 Warga Luka Bakar Dievakuasi BPBD

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:22 WIB

Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:55 WIB

Nikmati Libur Akhir Pekan, Warga Ajak Anak Berenang di Kolam Renang Bartim Expo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polres Barito Timur Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor dan Pencurian Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

Berita Terbaru