Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan yang Dibahas sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus sengketa lahan antara H Almiani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat managemen PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukan mangkir terkait RDP terkait pembahasan lahan H Almiani Balang ini, kasus ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara pada November 2024 lalu sesuai putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN MTW. Jadi kasus ini sudah ada putusan dan berkekuatan hukum tetap dan ini bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Baca Juga :  Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan saat ada undangan RDP pertama yang waktu iitu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  HJ. NETY HERAWATI KEMBALI NAKHODAI PD IPEMI BARITO UTARA PERIODE 2026-2031, DILANTIK LANGSUNG KETUA PW IPEMI KALTENG

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam berkasus di Pengadilan ini, PT SMM adalah tergugat, dan pihak H Almiani Balang sebagai penggugat.
Dan juga kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihak penggugat (H Almiani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Abdul Syukur.    (AP)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB