Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan yang Dibahas sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus sengketa lahan antara H Almiani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat managemen PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukan mangkir terkait RDP terkait pembahasan lahan H Almiani Balang ini, kasus ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara pada November 2024 lalu sesuai putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN MTW. Jadi kasus ini sudah ada putusan dan berkekuatan hukum tetap dan ini bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Barito Utara 2027, Fokus Penyempurnaan Prioritas Pembangunan

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan saat ada undangan RDP pertama yang waktu iitu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  128 Calon Paskibraka Barito Utara 2026  Lolos Seleksi Administrasi, Siap Ikuti Tahap  Lanjutan

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam berkasus di Pengadilan ini, PT SMM adalah tergugat, dan pihak H Almiani Balang sebagai penggugat.
Dan juga kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihak penggugat (H Almiani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Abdul Syukur.    (AP)

Berita Terkait

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Sekda Muhlis: Digitalisasi Koperasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Desa di Barito Utara
Hadiri Rakornas di Kementan RI, Wabub Barut Tegaskan Komitmen Perkuat Swasembada Pangan
Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026
Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:30 WIB

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Selasa, 21 April 2026 - 14:06 WIB

Sekda Muhlis: Digitalisasi Koperasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Desa di Barito Utara

Selasa, 21 April 2026 - 09:42 WIB

Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Berita Terbaru

BARITO UTARA

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:30 WIB