Bupati Delegasikan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan ke DPMPTSP Barito Utara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Disnakertranskop-UKM Barito Utara Buka Seleksi Peserta Pelatihan Operator Excavator dan Dump Truck

Ia menjelaskan bahwa aturan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.

Sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.

Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha, seperti sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.

Baca Juga :  Evaluasi Pilkada 2024 dan Pemutakhiran Data Pemilih 2025, KPU Barito Utara Gelar Rakor

Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang memberikan bentuk-bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, yang tetap mengacu pada regulasi masing-masing sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan Perbup ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.(AP)

Berita Terkait

Kick Off Meeting RPJMD 2025–2029, Bersatu Merancang Masa Depan Barito Utara
Bupati Shalahuddin Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, Sosial dan Kesra
Realisasi Anggaran Belanja Daerah Triwulan III 2025 Capai  60 Persen Lebih
Tingkatkan Daya Saing UMKM, LPB Hatapa Gelar Pelatihan Branding dan Packaging
Pimpin Apel Gabungan Perdana, H Shalahuddin: Ini Momentum Penting Teguhkan Semangat Pengabdian
Bupati Barito Utara H Shalahuddin Ajak Seluruh Elemen Bersatu Membangun Barito Utara yang Maju dan Berkeadilan
Sekda Barut: Pilkada Terpanjang dan Termahal Hasilkan Pemimpin yang Murah Hati
H Shalahuddin Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersatu untuk Bangun Daerah yang Maju dan Sejahtera
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kick Off Meeting RPJMD 2025–2029, Bersatu Merancang Masa Depan Barito Utara

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Shalahuddin Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, Sosial dan Kesra

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Realisasi Anggaran Belanja Daerah Triwulan III 2025 Capai  60 Persen Lebih

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Tingkatkan Daya Saing UMKM, LPB Hatapa Gelar Pelatihan Branding dan Packaging

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Pimpin Apel Gabungan Perdana, H Shalahuddin: Ini Momentum Penting Teguhkan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru