Disnakertrans Bartim Klarifikasi Dugaan PHK Sepihak PT SGM terhadap 5 Mantan Pekerja

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Perusahaan Sawit Graha Manunggal (SGM) yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit di wilayah kabupaten Barito Timur (Bartim) lakukan Klarifikasi terkait konflik dengan mantan pekerja yang diduga mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH), hingga permasalahan tersebut disoroti Dinas Tenaga Kerjaan, Transmigrasi Perindustrian (Disnakertrans) Bartim.

Dalam klarifikasi penyampaian bukti keterangan oleh 5 orang mantan pekerja beserta manajemen PT.SGM tidak menemukan titik terang, hingga disarankan Disnakertrans Bartim untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.

Kepala Disnakertrans Bartim, Albert, SE,. MM saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pihaknya berusaha mencari jalan tengah agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Hari ini kita memanggil kedua belah pihak dan kami menindaklanjuti surat dari pekerja yang memohon dinas ketenagakerjaan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antara pengusaha dengan pihak tenaga kerja yang katanya di PHK sepihak,” ucap Albert di ruang kerjanya, Selasa (10/06/2025).

Menurut Albert, sesuai prosedur dan aturan bahwa setelah kedua belah pihak memberikan dokumen dan informasi, maka melalui bidangnya akan menganalisa sesuai undang-undang yang nantinya dilakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

“Harapan kita setelah di mediasi kedua belah pihak bisa menerima. Dan bila ada yang merasa keberatan silahkan melalui prosedur hukum. Kita nanti akan sampaikan ke provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan, tapi Saya berharap selesai di tingkat kabupaten,” jelas Albert.

Baca Juga :  300 Paket Sembako Dibagikan Bupati Shalahuddin kepada Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla

Seirama dengan pernyataan Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini, SE,. MM yang menjelaskan bahwa pihaknya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik dari manajemen PT. SGM maupun dari pihak mantan karyawan.

“Pertemuan pada hari ini kita melakukan pertemuan untuk konfirmasi dari kedua belah pihak terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah diatur oleh undang-undang nomor 2 tahun 2024, mengatakan bahwa ada prosedur yang harus dilalui oleh semua pihak,” jelas Sari.

Lebih lanjut dikatakan Sari, Kita tidak menginginkan terjadi cacat prosedur yang dilalui oleh kedua belah pihak. Perundingan Bipartit yang di lalui, karena sampai hari ini kami tidak menerima pengaduan maupun hasil perundingan Bipartit.

“Kami menggali informasi, apakah sudah dilakukan Bipartit karena dokumen itu akan berlanjut apabila terpenuhi dengan dokumen. Dan apabila masuk ke dinas tenaga kerja dokumen itu dilampirkan sebagai bukti tidak tercapainya kesepakatan,” terang Sari.

Baca Juga :  Bupati Yamin Minta Masyarakat Aktif Kawal Penyusunan RDTR

Namun dirinya berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan kedua belah pihak secara baik tanpa harus bersentuhan dengan hukum.

Sementara, manajemen PT. SGM, Rico Tarigan selaku Humas saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pihaknya tetap berada dalam aturan yang berlaku dalam klasifikasi tersebut.

“Kita tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, tadi juga sudah disampaikan klarifikasi bagaimana status pekerjaan beliau (mantan karyawan) dan haknya. Mungkin setelah ini akan ada tindak lanjut, ” ucap Rico singkat.

Sebelumnya permasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi antara 5 Pekerja yang telah di PHK dengan perwakilan manajemen PT. SGM pada Rabu, 14 Mei 2025 di Kantor Kecamatan Karusen Janang.

Mediasi ini dilaksanakan karena 5 Pekerja PT. SGM yang di PHK menyampaikan permohonan untuk dimediasikan. Setelah sebelumnya memanggil para pihak sebelum dipertemukan, mediasi telah dilaksanakan. Dalam tuntutan para pekerja tersebut yang sebelumnya meminta ketetapan kejelasan status dan ketetapan hak yang harus dipenuhi PT. SGM sesuai aturan perundangan.

Dalam mediasi sebelumnya perusahaan memberikan kompensasi masing-masing sebesar 3 juta, namun menurut mantan pekerja perhitungan kompensasi tersebut tidak sesuai.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru