DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan  Ketua dan Anggota KPU Barito Utara pada Hari Ini

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Andi Muhammad Asrun

TEWENEWS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/1) hari ini.

Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. Selain itu, Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra juga ikut jadi teradu.

Komosioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Prof Dr Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm.

Baca Juga :  Pemkab Barut Tegaskan Komitmen Pembangunan Sektor Energi Berwawasan Lingkungan

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024.

Teradu mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Di mana jumlah pengguna hak pilih atau warga yang hadir di TPS adalah sebanyak 437 suara, namun jumlah suara sah/tidak sah 440 atau terdapat selisih 3 suara dari pengguna hak pilih.

Baca Juga :  100 Hari Kepemimpinan Bupati Shalahuddin, GASPOL 11.12 Percepat Pembangunan SDM dan Infrastruktur  Barito Utara

“Berikutnya teradu mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7, dan mengalihkan suara selisih berjumlah 3 menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 diubah menjadi 165,” ungkap Asrun.

Asrun menjelaskan, agenda sidang DKPP akan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.

Diutambahkan Asrun, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini
Ribuan Warga Barito Utara Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba, Kepala BNN Kalteng: Perlu Perhatian Serius dari Seluruh Pihak
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Dukung Upaya P4GN Bersama BNN Kalteng
BPBD Bartim Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Polemik Piagam Penghargaan PT Bartim Coalindo
Pemkab Gelar Pelatihan Digitalisasi Koperasi bagi Pengelola KDKMP di Barito Utara
Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H
Bupati Tekankan Inovasi Perluasan Akses Keuangan Daerah dalam Rapat Pleno TPAKD
Disdik Barito Utara Sosialisasikan Program TKA Jenjang SD dan SMP 2026
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:37 WIB

Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:28 WIB

Ribuan Warga Barito Utara Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba, Kepala BNN Kalteng: Perlu Perhatian Serius dari Seluruh Pihak

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:19 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Dukung Upaya P4GN Bersama BNN Kalteng

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Gelar Pelatihan Digitalisasi Koperasi bagi Pengelola KDKMP di Barito Utara

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:31 WIB

Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru