DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan  Ketua dan Anggota KPU Barito Utara pada Hari Ini

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Andi Muhammad Asrun

TEWENEWS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/1) hari ini.

Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. Selain itu, Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra juga ikut jadi teradu.

Komosioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Prof Dr Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm.

Baca Juga :  Gaspol 11-12 Jadi Langkah Pemkab Percepat Pembangunan Barito Utara

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024.

Teradu mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Di mana jumlah pengguna hak pilih atau warga yang hadir di TPS adalah sebanyak 437 suara, namun jumlah suara sah/tidak sah 440 atau terdapat selisih 3 suara dari pengguna hak pilih.

Baca Juga :  320 Peserta dari Sembilan Kecamatan Ikuti MTQH ke-53 Barito Utara

“Berikutnya teradu mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7, dan mengalihkan suara selisih berjumlah 3 menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 diubah menjadi 165,” ungkap Asrun.

Asrun menjelaskan, agenda sidang DKPP akan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.

Diutambahkan Asrun, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru