Duh….! Lagi-lagi Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terkait Perubahan APBD 2024 Tak Memenuhi Kourum

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KURSI ANGGOTA DPRD TAMPAK KOSONG-Kursi anggota DPRD Barito Utara banyak yang kosong saat rapat paripura dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin (7/10/2024). Rapat paripurna DPRD ini untuk ke empat kalinya dilaksanakan, namun lagi-lagi tak memenuhi kourum. 

TEWENEWS, Muara Teweh – Entah apa yang terjadi dengan para wakil rakyat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan  ?, karena untuk ke 4 (empat) kalinya rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, dan paripurna RPJMD tahun 2025-2045 kembali batal, disebabkan tidak memenuhi kourum.

Dimana pada Rabu tanggal 25 September 2024, Senin tanggal 30 September 2024, tanggal 1 Oktober 2024, dan pada Senin 7 Oktober 2024 rapat paripurna selalu gagal tidak memenuhi kourum.

Pada rapat paripurna hari ini, Senin (7/10/2024), dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 12 orang anggota, 1 (satu) anggota izin, satu anggota sakit dan 11 anggota lainnya tanpa keterangan.

Baca Juga :  Ke-11 Kalinya, Pemkab Barito Utara Raih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, unsur FKPD, dan 12 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak 4 (empat) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Baca Juga :  Rakor Bersama Perusda Batara Membangun dan Dunia Usaha, Bupati Tekankan Sinergi dan Investasi Berkelanjutan

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024. Dan saat ini sudah memasuki bulan Oktober.

“Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensyahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa kehadirat Allah SWT semoga hal ini tidak akan terjadi,” tegas Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama
Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target
Dinas Pendidikan Gandeng Kejari Barito Utara Kawal Pembangunan Strategis
Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur
Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD
Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh
Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:42 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:36 WIB

Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:03 WIB

Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru