Enam Fraksi DPRD Bartim Sampaikan Pemandangan terhadap Raperda Pengelolaan Limbah Domestik

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Enam Fraksi DPRD Barito Timur sampa pemandangan umum atas penjelasan kepala daerah tentang Raperda Pengelolaan Limbah Domestik pada rapat paripurna, Senin 17 Februari 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Mardianto beserta anggota legislatif. Turut dihadiri oleh pihak Eksekutif yang diwakili Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P Leleu, Asisten II, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya.

Usai rapat, Mardianto menjelaskan bahwa pada rapat Paripurna tersebut pihaknya bersama Eksekutif telah mendengarkan kesimpulan dari enam Fraksi pendukung dewan hingga nantinya menunggu jawaban dari pihak Eksekutif.

“Dari seluruh fraksi pendukung dewan yang ada di kabupaten Barito Timur semua mendukung, namun nanti kita bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk bagaimana cara pengelolaan yang baik sehingga nanti limbah-limbah kita ini tidak mencemari lingkungan,” ucap Mardianto.

Politisi dari Partai berlambang Banteng tersebut menjelaskan dibentuknya Perda tersebut sangatlah penting, karena nanti menjadi acuan untuk melakukan segala kegiatan berkaitan dengan limbah.

“Maka oleh karena itu di kesempatan hari ini kita melakukan Paripurna sehingga nanti kita akan mendengarkan jawaban Kepala daerah, sehingga nanti kita akan merumuskan bersama supaya tingkat limbah yang ada di kabupaten Barito Timur itu bisa dikelola dan dilakukan perbaikan pengelolaannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gerak Cepat Evakuasi Mobil Terjun ke Sungai di Penyeberangan Lahei III

Lebih lanjut dikatakan Mardianto, maka oleh karena itu nanti dari seluruh fraksi akan mencermati apa-apa saja yang harus dlakukan berkaitan dengan kepentingan masyarakat kita dan kepentingan pemerintah kita yang ada di kabupaten Barito Timur.

Selain itu, Mardianto mengungkapkan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perda tersebut ditetapkan guna menjalankan Perda yang menyentuh langsung terhadap masyarakat seperti Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 20 Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Untuk itu makanya nanti kita akan bersama-sama dengan pemerintah untuk mensosialisasikan dulu, karena masyarakat kita ini jangan selalu ditindak kalau belum disosialisasi. Karena barangkali mereka belum tahu, maka oleh karena itu kita perlu sosialisasi dengan seluruh warga kita itu supaya mereka memahami bagaimana kita mengatasi limbah-limbah,” ungkapnya.

Menurut Mardianto, limbah adalah musuh besar, dimanapun di tempat-tempat lain juga sama sehingga perlu dibuat Perda terkait limbah atau sampah.

Baca Juga :  Wabup Barito Utara Serahkan Tabungan Bank Kalteng dan Kartu Huma Betang Sejahtera 

“Nanti kita bersama-sama mengawal dengan pemerintah daerah, dengan seluruh RT/RW di mana kita akan turun, nanti kita akan sampaikan kepada masyarakat kita cara membuang limbah yang baik dan di tempat yang sudah ditentukan sehingga nanti limbah-limbah ini tidak mencemari lingkungan,” terang Mardianto.

Dirinya juga mengingatkan, setelah adanya Perda dan menyampaikan sosialisasinya terkait limbah atau sampah kepada masyarakat. Maka bila terjadi pelanggaran yang sudah diatur dalam Perda, akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kita tidak disiplin bagaimana kita bisa melakukan yang terbaik, kalau kita semua disiplin mungkin itu akan gampang kita lakukan. Ini menjadi catatan kita karena setiap Perda itu kan konsekuensinya jelas harus ada, maka oleh karena itu ini memang yang utama sangat penting itu kita sosialisasikan dulu baik itu dengan CSR pihak perusahaan atau pihak manapun karena barangkali mereka belum tahu bahwa ini ada Perdanya,” tuturnya.

Mardianto juga menegaskan bahwa hal tersebut kewajiban sebagai anggota DPRD mendorong pemerintah dan bersama-sama menyampaikan sosialisasinya dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan Perda.

“Maka oleh karena itu itu harapan kita supaya nanti jangan Perdanya ada namun tidak dijalankan,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB