H Tajeri Sesalkan Sikap 11 Anggota Dewan yang Akhirnya Menghambat Program Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara – Anggota DPRD Barito Utara, Dr H Tajeri MM MH menyesalkan sikap dan aksi boikot 11 anggota dewan pendukung Paslon 02. Selain berdampak kepada ribuan pendaftar CPNS, juga berdampak pada program seluruh dinas.

“Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang mewakili dan menjalankan amanat masyarakat, jangan sampai menghambat program-program masyarakat,” tegas Tajeri, Rabu (9/10).

Dibatalkannya Rapat Paripurna sebanyak enam kali, karena ketidakhadiran 11 anggota dewan menuai sorotan dari kalangan ASN, maupun tokoh masyarakat.

Tajeri menyatakan, perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannnya didalam forum.

Baca Juga :  Buka Turnamen Futsal Bupati Cup 2026, H Shalahuddin Ajak Peserta Junjung Sportivitas dan Bangun Kekompakan

“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018,” kata Tajeri usai Rapat Paripurna.

Terlebij dewan punya hak menyetujui atau menolak anggaran, sesuai mekanisme yang ditentukan. Sementara aksi boikot dan surat terbuka tidak ada ketentuan dalam peraturan.

Tata tertib (Tatib) itu, imbuh dia, anggota dewan memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama, setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak dewan menyampaikan pendapat fraksi.

Baca Juga :  320 Peserta dari Sembilan Kecamatan Ikuti MTQH ke-53 Barito Utara

Ditegaskan Tajeri, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, ada tiga point yang perlu dipahami anggota dewan.

“Pertama adalah kewenangan partai politik untuk pemberhentian antarwaktu, lalu penggantian antarwaktu yang juga kewenangan dari partai politik, dan yang terakhir adalah pemberhentian, yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Tajeri.

(AP/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB