H Tajeri Sesalkan Sikap 11 Anggota Dewan yang Akhirnya Menghambat Program Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara – Anggota DPRD Barito Utara, Dr H Tajeri MM MH menyesalkan sikap dan aksi boikot 11 anggota dewan pendukung Paslon 02. Selain berdampak kepada ribuan pendaftar CPNS, juga berdampak pada program seluruh dinas.

“Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang mewakili dan menjalankan amanat masyarakat, jangan sampai menghambat program-program masyarakat,” tegas Tajeri, Rabu (9/10).

Dibatalkannya Rapat Paripurna sebanyak enam kali, karena ketidakhadiran 11 anggota dewan menuai sorotan dari kalangan ASN, maupun tokoh masyarakat.

Tajeri menyatakan, perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannnya didalam forum.

Baca Juga :  Terbagi dalam 8 Kelas, UKW Angkatan XXIV di Muara Teweh Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak se-Kalteng

“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018,” kata Tajeri usai Rapat Paripurna.

Terlebij dewan punya hak menyetujui atau menolak anggaran, sesuai mekanisme yang ditentukan. Sementara aksi boikot dan surat terbuka tidak ada ketentuan dalam peraturan.

Tata tertib (Tatib) itu, imbuh dia, anggota dewan memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama, setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak dewan menyampaikan pendapat fraksi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Fraksi Demokrat Pertanyakan Perlindungan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu saat RDP dengan RSUD dan BPJS

Ditegaskan Tajeri, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, ada tiga point yang perlu dipahami anggota dewan.

“Pertama adalah kewenangan partai politik untuk pemberhentian antarwaktu, lalu penggantian antarwaktu yang juga kewenangan dari partai politik, dan yang terakhir adalah pemberhentian, yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Tajeri.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD, Hj Nety Herawati  Apresiasi Deklarasi Sekolah Kebangsaan di  SMAN 4 Muara Teweh
Bupati Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Tekankan Kualitas, Pelayanan dan Percepatan Pembangunan di Barito Utara
Taufik Nugraha Dukung Deklarasi Sekolah Kebangsaan di SMAN 4 Muara Teweh
Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK
Pimpin Apel Pagi di Disdagrin, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Penguasaan Tupoksi
15 Paket Sabu Disita, Mahasiswa AJP Diringkus Satresnarkoba Barito Timur
Pemkab Barito Timur Gelar Gerakan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Membanggakan, TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Cerita Inspiratif tingkat Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD, Hj Nety Herawati  Apresiasi Deklarasi Sekolah Kebangsaan di  SMAN 4 Muara Teweh

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:27 WIB

Bupati Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Tekankan Kualitas, Pelayanan dan Percepatan Pembangunan di Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:46 WIB

Taufik Nugraha Dukung Deklarasi Sekolah Kebangsaan di SMAN 4 Muara Teweh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Pimpin Apel Pagi di Disdagrin, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Penguasaan Tupoksi

Berita Terbaru