Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan FGD di Kabupaten Barito Utara terkait Rancangan Perbub BLUD

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atas 18 (Delapan Belas) buah Produk Hukum Daerah tentang Rancangan Peraturan Bupati terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Selasa (10/12/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh serta dihadiri seluruh Pelaksana dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaiannya melalui Paparan pada Rancangan Peraturan Bupati memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah dengan proses Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Kedepannya, Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan kedelapan belas substansi Produk Hukum Daerah dimaksud, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah RSUD yang diwakili oleh Direktur RSUD mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses Focus Group Discussion (FGD) yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil yang diperoleh dari RSUD Muara Teweh.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD Muara Teweh Ungkap Deposito Rp23 Miliar di BSI, Bunga Tidak Diambil, Dokter Saraf Kosong Karena Gaji Dibawah Rp30 Juta

Dalam kesempatan tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Bersama pihak RSUD melakukan sesi pemaparan dan masukan serta saran.      (AP/Tim)

Berita Terkait

Hadiri Rakerda APDESI Kalteng 2026, Wabup Barut Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan
Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasikan PP 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi
Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita
Kadisdik Barito Utara Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sejumlah Sekolah
Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL
Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
Badan Kesbangpol Barito Utara Siapkan Pusdiklat Paskibraka 2026
Disdukcapil Barito Utara Percepat Perekaman KTP-el Pelajar melalui Layanan Jemput Bola ke Sekolah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:14 WIB

Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasikan PP 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kadisdik Barito Utara Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sejumlah Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:03 WIB

Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan

Berita Terbaru