Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H 2025 Masehi, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT KETETAPAN ZAKAT-Kantor Kementerian Agama Barito Utara bersama pihak terkait melaksanakan rapat ketetapan zakat tahun 1446 H, tahun 2025 di aula Kemenag setempat, Senin (17/3/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat hasil tambang serta fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-28/Kk.15.2.7/HK.03.1/03/2025, yang dikeluarkan pada Senin, 17 Maret 2025 M/17 Ramadhan 1446 H.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, menyampaikan bahwa ketetapan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur, termasuk Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, dan Pemerintah Daerah (Bagian Kesra) Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan dan Peringatan Hari Koperasi ke-79, Bupati kembali Tekankan Disiplin ASN

Dalam keterangannya, H Arbaja menyebutkan bahwa zakat fitrah ditetapkan dengan tiga pilihan kategori berdasarkan harga beras setempat:
1. Beras tertinggi: 2,5 kg x Rp. 26.000 = Rp. 65.000,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,- per jiwa

Jika menggunakan timbangan 2,8 kg per jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng), maka:
1. Beras tertinggi: 2,8 kg x Rp. 26.000 = Rp. 72.800,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,8 kg x Rp. 18.000 = Rp. 50.400,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,8 kg x Rp. 15.000 = Rp. 42.000,- per jiwa

Baca Juga :  Bupati Dorong Layanan Adminduk Menjangkau Seluruh Kecamatan, Dukcapil Jemput Bola di Gunung Purei

Selain zakat fitrah, zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp. 131.750.000,- dengan kadar zakat 2,5%, yakni Rp. 3.293.750,- per tahun. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

H Arbaja menambahkan bahwa penyaluran zakat dianjurkan melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat untuk memastikan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

“Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung pemerataan kesejahteraan umat di Kabupaten Barito Utara,” kata H Arbaja.

(AP/Tim)

Berita Terkait

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat
DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II
DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I
DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES
Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Barito Timur Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Fiskal
KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan
Bupati Shalahuddin: LPT-IK Barito Utara  Berperan Strategis Lestarikan Adat dan Budaya Kaharingan
Bupati Barito Utara Dukung Penuh Keikutsertaan Kontingen pada Jamnas XII 2026
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:43 WIB

KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:47 WIB

Oplus_131072

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:45 WIB

KALIMANTAN TENGAH

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:11 WIB