Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H 2025 Masehi, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT KETETAPAN ZAKAT-Kantor Kementerian Agama Barito Utara bersama pihak terkait melaksanakan rapat ketetapan zakat tahun 1446 H, tahun 2025 di aula Kemenag setempat, Senin (17/3/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat hasil tambang serta fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-28/Kk.15.2.7/HK.03.1/03/2025, yang dikeluarkan pada Senin, 17 Maret 2025 M/17 Ramadhan 1446 H.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, menyampaikan bahwa ketetapan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur, termasuk Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, dan Pemerintah Daerah (Bagian Kesra) Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan dan Gerakan Pangan Murah di Trinsing

Dalam keterangannya, H Arbaja menyebutkan bahwa zakat fitrah ditetapkan dengan tiga pilihan kategori berdasarkan harga beras setempat:
1. Beras tertinggi: 2,5 kg x Rp. 26.000 = Rp. 65.000,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,- per jiwa

Jika menggunakan timbangan 2,8 kg per jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng), maka:
1. Beras tertinggi: 2,8 kg x Rp. 26.000 = Rp. 72.800,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,8 kg x Rp. 18.000 = Rp. 50.400,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,8 kg x Rp. 15.000 = Rp. 42.000,- per jiwa

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol: Ormas Miliki Peran Strategis Dukung Pembangunan dan  Investasi di Barito Utara

Selain zakat fitrah, zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp. 131.750.000,- dengan kadar zakat 2,5%, yakni Rp. 3.293.750,- per tahun. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

H Arbaja menambahkan bahwa penyaluran zakat dianjurkan melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat untuk memastikan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

“Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung pemerataan kesejahteraan umat di Kabupaten Barito Utara,” kata H Arbaja.

(AP/Tim)

Berita Terkait

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES
Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Barito Timur Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Fiskal
KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan
Bupati Shalahuddin: LPT-IK Barito Utara  Berperan Strategis Lestarikan Adat dan Budaya Kaharingan
Bupati Barito Utara Dukung Penuh Keikutsertaan Kontingen pada Jamnas XII 2026
Bartim Expo 2026 Resmi Dibuka, Bupati Yamin Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
HUT ke-14 IWO, Boy Tanriomato Ajak Anggota Jaga Marwah Organisasi dan Profesionalisme
HUT ke-24 Barito Timur, Semangat SEGAH Jadi Penguat Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Barito Timur Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Fiskal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:43 WIB

KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Shalahuddin: LPT-IK Barito Utara  Berperan Strategis Lestarikan Adat dan Budaya Kaharingan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Bupati Barito Utara Dukung Penuh Keikutsertaan Kontingen pada Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

KALIMANTAN TENGAH

DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:11 WIB