Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H 2025 Masehi, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT KETETAPAN ZAKAT-Kantor Kementerian Agama Barito Utara bersama pihak terkait melaksanakan rapat ketetapan zakat tahun 1446 H, tahun 2025 di aula Kemenag setempat, Senin (17/3/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat hasil tambang serta fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-28/Kk.15.2.7/HK.03.1/03/2025, yang dikeluarkan pada Senin, 17 Maret 2025 M/17 Ramadhan 1446 H.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, menyampaikan bahwa ketetapan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur, termasuk Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, dan Pemerintah Daerah (Bagian Kesra) Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Badan Kesbangpol Barito Utara Perkuat Pencegahan Konflik Sosial melalui  Konsolidasi dan Deteksi Dini

Dalam keterangannya, H Arbaja menyebutkan bahwa zakat fitrah ditetapkan dengan tiga pilihan kategori berdasarkan harga beras setempat:
1. Beras tertinggi: 2,5 kg x Rp. 26.000 = Rp. 65.000,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,- per jiwa

Jika menggunakan timbangan 2,8 kg per jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng), maka:
1. Beras tertinggi: 2,8 kg x Rp. 26.000 = Rp. 72.800,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,8 kg x Rp. 18.000 = Rp. 50.400,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,8 kg x Rp. 15.000 = Rp. 42.000,- per jiwa

Baca Juga :  Anggota Polri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan, Pencarian Korban Lain Masih Berlanjut

Selain zakat fitrah, zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp. 131.750.000,- dengan kadar zakat 2,5%, yakni Rp. 3.293.750,- per tahun. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

H Arbaja menambahkan bahwa penyaluran zakat dianjurkan melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat untuk memastikan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

“Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung pemerataan kesejahteraan umat di Kabupaten Barito Utara,” kata H Arbaja.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB