Ketiga Kalinya, Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024 Tidak Memenuhi Kourum

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KURSI ANGGOTA DPRD KOSONG-Kursi anggota DPRD Barito Utara banyak yang kosong saat rapat paripura dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Selasa (30/9/2024). Rapat paripurna DPRD ini untuk ketiga kalinya tidak memenuhi kourum. 

TEWENEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, pada Senin 30 September 2024 kemarin, 11 anggota DPRD masih tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Dan pada Selasa 1 Oktober 2024, rapat paripurna tersebut masih juga gagal terlaksana karena ketidakhadiran 11 anggota DPRD.

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara, unsur FKPD, dan 14 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Instruksi Bupati Barut Nomor 5 Tahun 2026, Dorong Pelaksanaan RAT dan Cipta Koperasi Unggulan

Rapat paripurna DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR).

Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan (mangkir dua kali rapat paripurna) sehingga rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubnahan tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelrsaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Baca Juga :  Legislator Ini Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Pemkab Barito Utara

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024

“Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, ” kata Ketua Sementara DPRD barito Utara Hj Mery Rukaini.

Sementara berdasarkan sumber dan informasi dari Setwan Barito Utara, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan ke 11 anggota DPRD tersebut, namun tidak ada jawaban.

“Kita sudah melakukan komunikasi namun tidak ada jawaban yang mereka sampaikan,” kata sumber tersebut.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB