Lahan Seluas  205,9 Hektare di Kelurahan Taniran Masuk Program Cetak Sawah 2026

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bersiap mencetak 205,9 hektare sawah baru di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima. Lahan tersebut menjadi bagian dari total sekitar 400 hektare program cetak sawah tahun 2026 yang juga mencakup Desa Haraha (101,34 hektare) dan Desa Siong (101,17 hektare).

Hal ini terungkap dalam kegiatan ekspos hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) yang digelar DPKP Barito Timur bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (22/10/2025), di Aula Kantor Lurah Taniran.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Camat Benua Lima, Danramil Pasar Panas, Lurah Taniran, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Koordinator BPP Benua Lima, tokoh masyarakat dan adat, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta para calon penerima manfaat cetak sawah.

Kabid Pengembangan Sarana dan Prasarana DPKP Barito Timur, Inapriani, menjelaskan bahwa kegiatan ekspos SID bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya petani dan pemerintah kelurahan, mengenai tahapan pelaksanaan cetak sawah.

Baca Juga :  Pemkab Barut Uji Coba Pengoperasian Dua Excavator Amfibi di DAM Trahean

“SID merupakan tahap awal sebelum pekerjaan fisik dimulai. Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami setiap proses, mulai dari survei lapangan, investigasi teknis, hingga perencanaan desain lahan sawah,” ujarnya.

Pelaksanaan SID sendiri mencakup berbagai tahapan penting, seperti survei kondisi topografi, jenis tanah, dan sumber air, serta investigasi teknis mengenai kemiringan lahan, kualitas tanah, dan ketersediaan air irigasi. Tahap desain teknis kemudian mencakup perencanaan tata letak sawah, jaringan irigasi, hingga saluran pembuangan.

Inapriani menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan pada lahan yang clean and clear, artinya tidak berada di kawasan HGU perkebunan maupun wilayah izin usaha pertambangan.

Penyusunan dokumen SID ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025. Setelah dokumen rampung, hasilnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diteruskan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Percepat Transpormasi Pendidikan, Bupati  Serahkan Bantuan Laptop, Smart Board dan Starlink di SMP 1 Benangin

“Jika seluruh dokumen sudah lengkap, kami akan mengusulkan ke provinsi agar diteruskan ke kementerian bahwa SID cetak sawah seluas 400 hektare ini telah siap dilaksanakan,” ungkap Inapriani.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen dari para calon penerima manfaat agar serius dalam mengelola lahan hasil cetak sawah. Para penerima program nantinya akan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesanggupan mengolah lahan secara produktif.

“Kami mohon bapak-ibu penerima program ini serius mengolah lahannya. Jangan sampai setelah dicetak, sawahnya dibiarkan terbengkalai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Inapriani mengingatkan bahwa lahan hasil cetak sawah tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dialihkan kepada pihak lain seperti perusahaan. Sawah yang sudah dicetak wajib ditanami padi secara berkelanjutan.

“Hasil Luas Tambah Tanam (LTT) akan dipantau dan dilaporkan penyuluh pertanian setiap hari ke pusat,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan
PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan
Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Pemkab Barut Gelar Gerakan Pangan Murah
Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui
Sampaikan Stressing Bupati, Wabub Felix: 11.12 Gaspol Keputusan Fiskal, RKPD 2027 Harus Tuntas dan Terukur
Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat
Buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Bupati Tegaskan Implementasi 11.12 Gaspol
Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Edi Kesumajaya: Masukan Jadi Dasar Penyempurnaan Dokumen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:20 WIB

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:32 WIB

Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Pemkab Barut Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:20 WIB

Sampaikan Stressing Bupati, Wabub Felix: 11.12 Gaspol Keputusan Fiskal, RKPD 2027 Harus Tuntas dan Terukur

Berita Terbaru