Nyambi Jual Narkoba, Sopir Ini Ditangkap bersama Barbuk 48,94 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU DAN BARBUK NARKOBA-Pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu inisial S alias AK bersama barang bukti (barbuk) sabu seberat 48,94 gram saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Senin (13/1/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 48,94 gram pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah barak di Jalan Wira Praja, RT. 033, RW. 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas SDM, Dinsos PMD Barut ikuti Bimtek Sistem PBJ E-Purchasing Versi 6

“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan inisial S alias AK, 41 tahun, sedang berada di barak tersebut,” ujar AKP Robertus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 48,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak putih dan bungkus rokok Marlboro Filter Black.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 7 plastik klip kecil kosong, 2 timbangan kecil warna silver, 1 tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp23.450.000,00, dan beberapa alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.

Tersangka S alias AK diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Negara arah Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 12, RT. 004, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Ia kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Siap Berlaga di Ajang Nasional, Wabup Lepas Atlet Muda Batara Swimming Club

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Barito Utara. Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Keluarga Besar H Tajeri Salurkan Zakat Harta kepada Masyarakat
Bayanto Gelar Reses di Desa Lenggang, Warga Sampaikan Berbagai Usulan Prioritas Pembangunan
Reni Sugiarti Gelar Reses di Desa Pulau Patai, Warga Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan Termasuk MBG
Bupati Shalahuddin Buka Muscab ke 10, Tekankan Peran Pramuka dalam Membangun Karakter Generasi Muda
Muscab 10 Kwarcab Pramuka Barut, Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembinaan Generasi Muda
Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Ini Rinciannya
Peringatan Nuzulul Quran, Ustadz KH Rusmadi Darsani: Lailatul Qadar Lebih Baik dari Seribu Bulan
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Bupati: Momentum Perkuat Keimanan
Berita ini 690 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:42 WIB

Keluarga Besar H Tajeri Salurkan Zakat Harta kepada Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:17 WIB

Bayanto Gelar Reses di Desa Lenggang, Warga Sampaikan Berbagai Usulan Prioritas Pembangunan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:39 WIB

Reni Sugiarti Gelar Reses di Desa Pulau Patai, Warga Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan Termasuk MBG

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:42 WIB

Bupati Shalahuddin Buka Muscab ke 10, Tekankan Peran Pramuka dalam Membangun Karakter Generasi Muda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:20 WIB

Muscab 10 Kwarcab Pramuka Barut, Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Keluarga Besar H Tajeri Salurkan Zakat Harta kepada Masyarakat

Minggu, 8 Mar 2026 - 10:42 WIB