Pemkab Barito Timur dan DPMD Kalteng Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Selasa 30 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, nampak hadiri Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra, Asosten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Plt. Kadis PMDSos, Osa Awatano, para Camat, dan Kepala Desa se-Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, yang dibacakan Sekda Bartim, Panahan Moetar, menyampaikan, bahwa batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.

Baca Juga :  KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Ia menjelaskan, bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

Panahan Moetar mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa

Panahan Moetar menambahkan, dalam pelaksanaan penetapan batas desa, tim teknis batas desa Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan tahapan-tahapan. Yaitu pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, serta pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa.

Baca Juga :  Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh

“Tahapan yang menjadi sasaran di tahun 2024 ini adalah pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan, dan penentuan posisi batas antar desa,” ujar Panahan Moetar.

Panahan Moetar menyebutkan, bahwa sampai dengan saat ini dengan jumlah 100 desa dan 3 kelurahan di 10 kecamatan yang ada di Barito Timur, baru ada 3 desa yang dilaksanakan penetapan dan penegasan batas antar desa, dan batas segmen belum polygon.

“Dan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, satu desa satu Peraturan Bupati atau Perbup,” demikian Panahan Moetar. (Ahmad Fahrizali).

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru