Pemkab Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Barut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN PIDATO PENGANTAR-Pj Bupati Barito Utara Drd Muhlis didampingi Pj Sekda Jufriansyah menyerahkan pidato pengantar RAPBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Barito Utara kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didamping Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II usai rapat paripurna DPRD, Senin (4/11/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, unsur FKPD, Pj Sekda Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan diajukannya nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Baca Juga :  Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

”Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakan Muhlis bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Muhlis, dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Pimpin Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.

Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :

Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD,
Membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota,
Membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten/kota.

Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan dan rancangan Perda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025,” kata Pj Bupati Muhlis.     (AP/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB