Pemkab Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Barut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN PIDATO PENGANTAR-Pj Bupati Barito Utara Drd Muhlis didampingi Pj Sekda Jufriansyah menyerahkan pidato pengantar RAPBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Barito Utara kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didamping Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II usai rapat paripurna DPRD, Senin (4/11/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, unsur FKPD, Pj Sekda Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan diajukannya nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Baca Juga :  Patih Herman Soroti Pelayanan Kesehatan hingga Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

”Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakan Muhlis bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Muhlis, dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Baca Juga :  Serahkan SK PNS, Bupati Barito Utara Minta Pegawai Baru Jaga Integritas dalam Pelayanan Publik

Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.

Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :

Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD,
Membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota,
Membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten/kota.

Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan dan rancangan Perda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025,” kata Pj Bupati Muhlis.     (AP/Tim)

Berita Terkait

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama
Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target
Dinas Pendidikan Gandeng Kejari Barito Utara Kawal Pembangunan Strategis
Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur
Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD
Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh
Rapat Paripurna III, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Barut terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dorong Lahirnya Motif Berkelas, Hj Maya Savitri Buka Lomba Desain Batik Digital Khas Barito Utara 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:42 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:36 WIB

Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:03 WIB

Sholat Hajad dan Doa Bersama Peringati Ulang Tahun ke 55 Bupati H Shalahuddin,  Masyarakat Diajak Tingkatkan Silaturahmi dan Syukur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB

Bupati Shalahuddin: Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Berjalan Lancar Berkat Sinergi Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru