Pentingnya Propemperda 2025 untuk Efisiensi Hukum Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DPRD-Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menandatangani keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2025 didampingi Asisten Sekda Eveready Noor dan H Gazali, usai rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Sambutan ini disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, mewakili Pj Bupati.

Dalam penyampaiannya, Muhlis menyoroti bahwa Perda memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Perda menjadi perwujudan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Percepatan Serapan Anggaran Saat Pimpin Apel di Dinas PUPR

“Penyusunan Perda harus diprogramkan dengan baik agar perangkat hukum yang diperlukan dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas,” ujar Muhlis dalam pidatonya yang disampaikan Asisten Sekda Eveready Noor.

Muhlis juga menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD. Program ini bertujuan untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan seiring dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta arah pembangunan daerah.

Baca Juga :  Untuk Masjid Al Munawarrah Tumpung Laung II, Bupati Serahkan Dana Hibah Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, Muhlis menyatakan bahwa keberadaan Propemperda dapat meminimalisir persoalan tumpang tindih dan kontradiksi antar Perda, sehingga menciptakan efisiensi dalam pembentukan regulasi.

Penetapan Propemperda 2025 diharapkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Perda yang berkualitas, selaras dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

“Dengan sinergi yang baik, kita optimis dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas,” kata Muhlis mengakhiri pidato tertulisnya yang disampaikan Eveready Noor.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB