Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menggelar press release pengungkapan perkara kejahatan jalanan kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (9/6/2026) pukul 13.30 WIB di Lounge D’Bartime.

 

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Hengky Prasetyo, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Eko Sutrisno, serta jajaran pejabat utama Polres Barito Timur.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan hasil pengungkapan sejumlah perkara yang digolongkan sebagai kejahatan jalanan tipe 3C selama periode Januari hingga Mei 2026.

 

Kapolres Barito Timur menyampaikan, berdasarkan data pengungkapan, Polres Bartim berhasil menangani satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan total sejumlah tersangka yang telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

 

Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Putai RT 006, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting.

Baca Juga :  Fraksi Perindo Soroti Ketergantungan Dana Pusat, Dorong Bartim Perkuat Kemandirian Ekonomi

 

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa kendaraan bermotor, dokumen kendaraan, serta alat yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ungkap pihak kepolisian.

 

Selain itu, Satreskrim Polres Barito Timur juga mengungkap kasus pencurian hasil panen kelapa sawit di areal perkebunan PT KSL, Kecamatan Paku. Dalam perkara tersebut, para pelaku diduga menggelapkan 693 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik kelapa sawit (PKS), namun justru diturunkan dan dijual demi keuntungan pribadi.

 

Tak hanya itu, pengungkapan juga dilakukan terhadap kasus serupa di area PT ISA 2, Kecamatan Paju Epat. Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit dump truck, ratusan janjang buah sawit, telepon genggam, hingga uang tunai hasil penjualan sawit.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Pelajar, Reni Sugiarti Bagikan Masker ke Tiga SD di Dusun Timur

 

Kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni pencurian di proyek pembangunan Kantor BNN di Kecamatan Benua Lima. Seorang tersangka diamankan setelah diduga mengambil barang di lokasi proyek pada malam hari saat situasi sepi dan tidak ada penjagaan.

 

Kapolres Barito Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

“Polres Barito Timur berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Berita Terbaru