TEWENEWS, BARITO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti seberat 54,43 gram bruto, Selasa (9/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan sabu yang merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 08.30 WIB di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim, AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tamiang Layang.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR saat berada di depan Mapolres Barito Timur,” ujar AKP Eko.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas punggung milik tersangka AR. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 paket besar, 1 paket sedang, dan 13 paket kecil sabu, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Dari hasil interogasi awal terhadap AR, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 13.00 WITA.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka SA di kediamannya beserta sejumlah barang bukti tambahan berupa satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 54,43 gram bruto sabu, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan satu buah tas punggung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, serta pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
AKP Eko menegaskan, Polres Barito Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan kejar dan tuntaskan sampai ke akarnya. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Barito Timur sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Polres Bartim juga akan terus menggencarkan razia, patroli, serta sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. (Ahmad Fahrizali)









