TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kawasan Pertigaan Lampu Merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026), dengan menyasar pedagang yang masih berjualan di depan maupun di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan bahwa sosialisasi merupakan langkah awal untuk mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas usaha dan perdagangan di ruang publik telah diatur melalui peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD.
“Tujuannya agar tercipta keteraturan, ketertiban umum, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga terus melaksanakan patroli rutin di kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi kepada warga yang terjaring operasi di lapangan.
Terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Suparmi menilai perlu dibentuk satuan tugas lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Kami siap melaksanakan patroli rutin dan menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran. Namun, diperlukan sinergi perangkat daerah terkait agar penanganannya dapat dilakukan secara optimal sesuai standar pelayanan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, mengatakan bahwa sebagian besar pedagang mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah. Meski demikian, mereka berharap diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian atau memindahkan lokasi usahanya.
Menurut Mujiburrahman, sejumlah pedagang juga meminta agar penegakan peraturan dilakukan secara tegas dan adil tanpa membedakan pihak tertentu.
“Masyarakat pada dasarnya mendukung penertiban, namun mereka berharap pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (AP)









