Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kawasan Pertigaan Lampu Merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026), dengan menyasar pedagang yang masih berjualan di depan maupun di atas trotoar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan bahwa sosialisasi merupakan langkah awal untuk mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas usaha dan perdagangan di ruang publik telah diatur melalui peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD.

Baca Juga :  Kadisdik Iman Topik: Kepala Sekolah Harus Jadi Penggerak Perubahan

“Tujuannya agar tercipta keteraturan, ketertiban umum, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga terus melaksanakan patroli rutin di kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi kepada warga yang terjaring operasi di lapangan.

Terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Suparmi menilai perlu dibentuk satuan tugas lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Kami siap melaksanakan patroli rutin dan menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran. Namun, diperlukan sinergi perangkat daerah terkait agar penanganannya dapat dilakukan secara optimal sesuai standar pelayanan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Antar Jenazah H Nadalsyah Koyem ke Peristirahatan Terakhir secara Kedinasan, Bupati Shalahuddin Sampaikan Penghormatan

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, mengatakan bahwa sebagian besar pedagang mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah. Meski demikian, mereka berharap diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian atau memindahkan lokasi usahanya.

Menurut Mujiburrahman, sejumlah pedagang juga meminta agar penegakan peraturan dilakukan secara tegas dan adil tanpa membedakan pihak tertentu.

“Masyarakat pada dasarnya mendukung penertiban, namun mereka berharap pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (AP)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru