TEWENEWS, Barito Timur – Damang Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Hengki, mempertanyakan komitmen PT Bhadra Cemerlang (BCL) terkait kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005, namun hingga kini kebun plasma 20 persen yang menjadi hak warga belum juga terealisasi.
Hal itu disampaikan Hengki di sela kegiatan mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT BCL, yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (12/2/2026).
Menurut Hengki, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan permintaan agar perusahaan menjalankan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun realisasi di lapangan.
“Mereka mulai berjalan di tahun 2005, sampai dengan saat ini kami berkali-kali dari masyarakat meminta kebun plasma tapi belum pernah ada tentang itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tuntutan plasma tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun pemangku adat semata, melainkan demi masyarakat yang berhak menerima manfaat dari keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah kadamangan.
“Berkali-kali kami sudah sampaikan kepada pihak PT BCL tolong segera dalam perkebunan yang masuk wilayah kadamangan saya agar segera diadakan kebun plasma untuk masyarakat juga, bukan hanya untuk damangnya ini, untuk mereka yang berhak menerima. Namun sampai saat ini PT BCL belum menyediakan itu,” tegas Hengki.
Meski demikian, pihak adat sejauh ini belum menjatuhkan sanksi karena masih mengedepankan musyawarah dan koordinasi sebagai langkah penyelesaian. Hengki menyebut, prinsip kebersamaan dan mufakat tetap menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.
Namun ia mengingatkan, apabila kewajiban plasma terus diabaikan, pemangku adat tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan adat. Terlebih, menurutnya, instruksi gubernur sudah jelas agar seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) melaksanakan kewajiban pembangunan plasma 20 persen sesuai ketentuan.
“Jikalau nanti pada waktunya kita sudah geram, apalagi instruksi Gubernur jelas agar semua HGU melaksanakan plasma 20 persen sesuai dengan aturan. Nah apabila itu tidak diindahkan maka kami dari pemangku adat akan mengadakan denda secara adat,” tandasnya.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dejelaskan pada Pasal 58
(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 60
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
C. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
(3) Kentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, saat dimintai tanggapan terkait tuntutan kebun plasma tersebut memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut isu plasma berada di luar substansi mediasi yang tengah berlangsung.
“Kalau itu mungkin di luar substansi, nanti saya akan konfirmasi dengan perusahaan,” jawab Bambang singkat.
(Ahmad Fahrizali)









