Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Politik Uang Paslon Nomor 2

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAWASLU KONFERENSI PERS-Bawaslu Barito Utara melaksanakan konferensi pers terkait terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Malik Muliawan dengan nomor laporan 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, di aula Bawaslu setempat, Jumat (4/7/2025)

TEWENEWS, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Malik Muliawan dengan nomor laporan 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, menyampaikan keterangan resmi di Kantor Bawaslu pada Jumat (4/7/2025).

Dalam laporannya, pelapor mengadukan adanya pembagian stiker beserta uang tunai Rp50.000 di rumah warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat, yang diduga melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Baca Juga :  Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Bupati H. Shalahuddin Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Barito Utara

Laporan ini menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf j, 284, 286 ayat 1, 515, dan 523 jo pasal 515.

Bawaslu, bersama tim Sentra Gakkumdu (Gakkumdu: Penegakan Hukum Terpadu), telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor. “Kami melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan objektif untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi,” tegas Adam.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks pasal 515 misalnya, unsur yang harus terpenuhi termasuk adanya kesengajaan saat pemungutan suara dan janji atau pemberian uang kepada pemilih untuk memengaruhi hak pilihnya.

Baca Juga :  Atur Jam Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Disdik Barut Keluarkan Surat Edaran

Namun, dari hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, laporan terhadap paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak cukup bukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

“Berdasarkan hasil kajian akhir, laporan ini kami hentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Terlapor tidak terbukti melanggar unsur-unsur pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Adam.

Adam juga menegaskan bahwa Bawaslu selalu bersikap profesional dan terbuka terhadap koreksi yang objektif. Penanganan laporan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. “Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas proses pemilu,” kata dia didampingi dua anggota Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud dan Adi Susanto.(AP/Tim)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Hadiri Rakornas di Kementan RI, Wabub Barut Tegaskan Komitmen Perkuat Swasembada Pangan
Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026
Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Hadiri Rakornas di Kementan RI, Wabub Barut Tegaskan Komitmen Perkuat Swasembada Pangan

Selasa, 21 April 2026 - 09:42 WIB

Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Berita Terbaru