Tidak Ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Barito Utara

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa hiingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang menyerahkan syarat dukungan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

“Syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara mampu mengumpulkan sejumlah 11.410 dukungan dengan sebaran minimal berada di 5 (lima) kecamatan,” kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

KPU Barito Utara, lanjut dia, telah mengumumkan penyerahan persyaratan dukung pada tanggal 5-7 Mei 2024. Untuk itu, masa menyerahkan persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.

Kemudian menurut Siska, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor KPU Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh.

“Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK,” jelas Siska.

Baca Juga :  DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara

Setelah itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Ia melanjutkan, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.

“Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,” pungkasnya. (AP)

Berita Terkait

Sambut Kapolres Baru Barito Utara, Bupati Shalahuddin Apresiasi Pengabdian AKBP Singgih Febiyanto
H Shalahuddin Ajak Teladani Perjuangan Ulama saat Hadiri Haul ke-5 Abuya Syekh Ahmad Fahmi Zamzam
Perkuat Persatuan, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab
HARU DAN HIKMAT, POLRES BARITO UTARA GELAR UPACARA PISAH SAMBUT KAPOLRES
RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:29 WIB

Sambut Kapolres Baru Barito Utara, Bupati Shalahuddin Apresiasi Pengabdian AKBP Singgih Febiyanto

Sabtu, 12 September 2026 - 19:18 WIB

H Shalahuddin Ajak Teladani Perjuangan Ulama saat Hadiri Haul ke-5 Abuya Syekh Ahmad Fahmi Zamzam

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Persatuan, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Berita Terbaru