TEWENEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara Wardatun Nur Jamilah menyoroti berbagai persoalan pelayanan kesehatan di RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga Jasa Raharja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara, Senin (25/5/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati bersama anggota dewan lainnya dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum Bordei In Girsang, Dinas Kesehatan, pihak RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta unsur terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wardatun Nur Jamilah mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, khususnya mengenai penggunaan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.
Ia mencontohkan laporan masyarakat di wilayah Benangin yang mengaku tidak dapat menggunakan BPJS karena tidak adanya dokter di puskesmas setempat sehingga pasien harus membayar biaya pelayanan secara mandiri.
“Masyarakat mengeluh karena saat berobat mereka tidak bisa menggunakan BPJS dengan alasan dokter tidak ada di puskesmas. Ini perlu penjelasan agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Selain itu, Wardatun juga menyoroti pelayanan administrasi di RSUD Muara Teweh yang dinilai masih menyulitkan pasien. Ia mengaku sempat mengalami antrean panjang saat melakukan pembayaran di rumah sakit meski menggunakan jalur umum.
Menurutnya, persoalan utama pelayanan rumah sakit bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga pelayanan di bagian depan atau customer service yang harus lebih ramah dan informatif kepada masyarakat.
“Orang datang ke rumah sakit itu dalam kondisi sakit dan bingung. Karena itu pelayanan informasi harus benar-benar jelas dan membantu masyarakat,” katanya.
Politisi PPP tersebut juga mengungkapkan pengalamannya terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja. Ia mempertanyakan kurangnya informasi dari pihak rumah sakit dan BPJS mengenai prosedur klaim yang membuat pasien kebingungan.
Tak hanya itu, Wardatun meminta kejelasan terkait penerapan program Universal Health Coverage (UHC) di Barito Utara. Menurutnya, masyarakat yang memiliki KTP Barito Utara seharusnya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun kepesertaan BPJS mengalami tunggakan.
Ia juga meminta penjelasan mengenai penanganan pasien kecelakaan tunggal yang selama ini dinilai membingungkan masyarakat terkait tanggungan antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
“Banyak masyarakat tidak memahami apakah kecelakaan tunggal ditanggung BPJS atau Jasa Raharja. Ini perlu sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak kebingungan saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
RDP tersebut digelar sebagai bentuk evaluasi DPRD Barito Utara terhadap pelayanan kesehatan daerah sekaligus mencari solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan RSUD Muara Teweh dan BPJS. (Atr)









