Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Pemain Sabu di Matabu

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial A (35). Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  Wabup Bartim Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama BNPB dan Pemprov Kalteng

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkab Bartim Diminta Genjot PAD

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Eko Sutrisno juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” imbaunya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Sambut HUT Bartim dan HUT RI, Pemkab Gelar Kerja Bakti Massal di Kota Tamiang Layang
DPRD Bartim Kawal APBD Perubahan 2026, Mardianto: Anggaran Harus Tepat Sasaran
Pusdiklat Paskibraka Bartim 2026 Resmi Dibuka, Peserta Ditempa Jadi Generasi Berkarakter
Perkuat Budaya Baca, DPK Bartim dan IAD Teken Kerja Sama Pinjam Pakai Bahan Pustaka
Wabup Bartim Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama BNPB dan Pemprov Kalteng
Pemkab Barito Timur dan BPJS Kesehatan Perkuat Validasi Data Kepesertaan JKN
DPRD Barito Timur Sahkan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2027
Bupati Yamin Kukuhkan DAD Bartim dan Lantik Pengurus Kecamatan, Peran Lembaga Adat Diperkuat
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Sambut HUT Bartim dan HUT RI, Pemkab Gelar Kerja Bakti Massal di Kota Tamiang Layang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pusdiklat Paskibraka Bartim 2026 Resmi Dibuka, Peserta Ditempa Jadi Generasi Berkarakter

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Perkuat Budaya Baca, DPK Bartim dan IAD Teken Kerja Sama Pinjam Pakai Bahan Pustaka

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:37 WIB

Wabup Bartim Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama BNPB dan Pemprov Kalteng

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Pemkab Barito Timur dan BPJS Kesehatan Perkuat Validasi Data Kepesertaan JKN

Berita Terbaru