Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Pemain Sabu di Matabu

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial A (35). Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  SMAN 1 Tamiang Layang Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII di GPU Mantawara

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Optimalkan Pemanfaatan Jalan Kabupaten oleh Perusahaan Tambang

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Eko Sutrisno juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” imbaunya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Pemkab Barito Timur Terima Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao
PGRI Barito Timur Kukuhkan Bunda Guru dan Gelar Konkerkab Perdana Masa Bakti 2025–2030
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita
Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
74 Guru di Barito Timur Ikuti Bimbingan Pra Seleksi Calon Kepala Sekolah
156 RTLH di Barito Timur Lolos Verifikasi, Diusulkan Terima Bantuan Bedah Rumah BSPS 2026
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Pemain Sabu di Matabu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pemkab Barito Timur Terima Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:51 WIB

PGRI Barito Timur Kukuhkan Bunda Guru dan Gelar Konkerkab Perdana Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:11 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur

Berita Terbaru

Jadilah Teladan di Tengah Masyarakat

NASIONAL

Jadilah Teladan di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:08 WIB