TEWENEWS, MUARA TEWEH – Sejumlah dokumen dan peta tahun 1980-an hingga 2000-an yang beredar kembali membuka polemik lama terkait pengelolaan lahan oleh PT Austral Byna di wilayah Buntok Kecil, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya aktivitas perusahaan di atas lahan yang diklaim merupakan tanah yang disewakan warga kepada PT.Oustral Byna tetapi sewa lahan tidak pernah dibayar kepada ahli Waris (Alm) Japrin.
1. Bukti Ganti Rugi Tanaman Penduduk Tahun 1980
Dalam surat tertanggal 02 September 1980 bernomor 099/LG-AB/IX/1980, PT Austral Byna Camp Muara Teweh mengajukan permohonan dana ganti rugi ke Kantor Pusat Jakarta.
Isinya: pembayaran ganti rugi tanaman penduduk yang “tergampar” oleh perusahaan dalam pekerjaan pembukaan jalan ke Buntok Kecil.
8 nama warga tercantum dengan total ganti rugi sebesar Rp2.852.100, tetapi tidak ada nama (Alm) Japrin
1. Sdr. Azra – Rp75.000 – Buntok Kecil
2. Sdr. Hadtoni – Rp200.000 – Buntok Kecil
3. Sdr. Muhri – Rp125.000 – Buntok Kecil
4. Sdr. Sudianson – Rp500.000 – Buntok Kecil
5. Sdr. Busra – Rp105.000 – Buntok Kecil
6. Sdr. Muhladin – Rp165.500 – Buntok Kecil
7. Sdr. Lukman – Rp347.000 – Sikui
8. Sdr. Abdul – Rp1.434.600 – Buntok Kecil
Surat ditandatangani Ir. Banu Pratitko, Pjs. Camp Manager.
2. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah An. Japrin Tahun 1988.
SKRPT tertanggal 22-10-1988 yang dikeluarkan Kepala Desa Buntok Baru menerangkan bahwa Japrin, 60 tahun, Petani menguasai tanah di tepi Sungai Barito, Desa Buntok Baru.
Rinciannya:
– Ukuran: Panjang 240 M, Lebar Utara 152 M, Lebar Selatan 125 M
– Batas: Utara Sungai Barito, Selatan Lukman, Timur Sudianson, Barat Lumutjeni
– Riwayat: Tanah warisan orang tua, diisi kebun rotan, karet, kopi, durian, cempedak, nangka dll.
Peta lampiran juga mencantumkan jelas area bertuliskan “Tanah yang di sewakan keoada PT Austral Byna”yang berbatasan langsung dengan Sungai Barito dan Sungai Lampung.
3. Surat Perjanjian Sewa Tanah Tahun 2000
Dokumen lain menunjukkan perjanjian antara PT Austral Byna-DPH yang diwakili Ir. Amante L. Aguinaldo dengan Japrin, Petani tertanggal 01 Mei 2000.
Isinya: Pihak Kedua menyewakan tanah di Logpond seberang Desa Buntok Kecil ukuran 90 M x 60 M dengan sewa Rp400.000/tahun untuk keperluan pangkalan Logs.
Poin penting: “Apa bila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang meng-klaim lokasi tanah tersebut sebagai miliknya maka hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Austral Byna terkait dokumen-dokumen di atas.
Pihak keluarga Ahliwaris yang di Kuasakan kepada Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) mendesak agar pemerintah daerah dan BPN Barito Utara melakukan penelusuran dan mediasi untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
Saat di konfirmasi Manager PT Austral Byna-DPH, Ir Ubay Subarman, mengatakan bahwa pihaknya benar telah mencabut plank yang di pasang pihak ahli waris Japrin, dan masalah tanah itu sudah ada ganti rugi tanam tumbuh. ” Saya masih di Jakarta nanti saya ke Muara Teweh bertemu,” ujar Ir. Ubay Subarman kepada tewenews.(Tim/Roni Batur)









