Plafon Jatuh, Pengerjaan Proyek Rehab Kantor Bupati Barito Timur Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Program kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dalam pekerjaan rehabilitasi peningkatan bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsin Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny diduga lalai dalam menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan Proyek tersebut tidak memiliki kualitas yang baik.

Pasalnya pekerjaan rehab tersebut dengan memakai anggaran sebesar lebih dari 7 miliar memiliki kualitas yang tidak sesuai harapan. Belum mencapai umur satu bulan, tampak plafon di depan teras kantor Bupati itu roboh tanpa sebab. Hal tersebut sangat dikhawatirkan dapat memakan korban jiwa bila kualitas pekerjaan tidak sesuai.

Dalam insiden plafon roboh tersebut tidak ada korban jiwa, namun sangat disayangkan bila hal tersebut terjadi lagi disaat adanya aktifitas di kantor Bupati yang dapat berdampak korban jiwa ataupun catatan buruk bagi pemerintah Barito Timur.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala bidang Cipta Karya, Paulus menyebutkan bahwa plafon tersebut dipasang bersifat sementara.

“Itu hanya plafond sementara saja, krn untuk mengantisipasi kegiatan 17 Agustus dan hari Jadi Kabupaten, utk plafond bagian luar bangunan nanti seluruhnya dari Bahan PVC,” tulis Paulus melalui chat Whatsap, Kamis (22/08/2024).

Baca Juga :  Bupati Tinjau Progres Pekerjaan Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis Barito Utara

Tidak hanya itu, hampir semua karyawannya dalam mengerjakan konstruksi dan pengecatan atap kantor Bupati Bartim saja tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal nilai pagu pekerjaannya cukup fantastis, yakni Rp. 7.783.171.545, 14,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Koma Empat Belas Sen) adalah anggaran yang cukup besar.

Terkait penerapan Sistem Manajemen K3, pengawas proyek CV. Al Qarny Indra Budi Gunawan mengatakan, kemarin sudah kita diterapkan cuma karena mengganggu geraknya bekerja mungkin risih, jelasnya kepada Wartawan, pada Jumat (09/08/24) sore yang lalu.

Terkait sanksi terhadap karyawannya, sementara belum ada, karena kita masih kejar tampak muka harus selesai pada tanggal 3 kemarin, pas Ulang Tahun Barito Timur.

Kemudian sibuk, ini dan itu, setelah tanggal 3 ini kita terapkan lagi, karena kita terlalu sibuk sama kerjaan dan pada tidak betahan, dan helm-helm juga pada misah-misah, ungkap Indra.

Nanti kita kumpulin dulu dan kita terapkan K.3nya lagi, ucapnya.

Sebelumnya ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Yumail Paladuk menyampaikan, bahwa kita telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan rehab kantor Bupati Bartim itu, dan 3 sampai 4 kali menegur serta mengingatkan terkait Alat Pelindung Diri (APD) kepada mereka.

Baca Juga :  Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

“Untuk Alat Pelindung Diri (APD) dananya sudah dianggarkan dalam penandatanganan perjanjian kontrak dan kita punya bukti-buktinya yang ada di Kabid Cipta Karya.

“Saya juga berpesan kepada pak.Kabid jangan bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, nanti kita yang disalahkan, agar mereka bisa menaati aturan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, pungkas Yumail.

Diketahui dalam memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya terkait dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sejak dulu hingga sekarang Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan tidak semena-mena dan tidak mengabaikan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk diterapkan pada perusahaan, kemudian bagi para pekerja/buruh dengan adanya peraturan tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama aktivitas kerja berlangsung.

Untuk itu perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas kerja. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru