Plafon Jatuh, Pengerjaan Proyek Rehab Kantor Bupati Barito Timur Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Program kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dalam pekerjaan rehabilitasi peningkatan bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsin Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny diduga lalai dalam menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan Proyek tersebut tidak memiliki kualitas yang baik.

Pasalnya pekerjaan rehab tersebut dengan memakai anggaran sebesar lebih dari 7 miliar memiliki kualitas yang tidak sesuai harapan. Belum mencapai umur satu bulan, tampak plafon di depan teras kantor Bupati itu roboh tanpa sebab. Hal tersebut sangat dikhawatirkan dapat memakan korban jiwa bila kualitas pekerjaan tidak sesuai.

Dalam insiden plafon roboh tersebut tidak ada korban jiwa, namun sangat disayangkan bila hal tersebut terjadi lagi disaat adanya aktifitas di kantor Bupati yang dapat berdampak korban jiwa ataupun catatan buruk bagi pemerintah Barito Timur.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala bidang Cipta Karya, Paulus menyebutkan bahwa plafon tersebut dipasang bersifat sementara.

“Itu hanya plafond sementara saja, krn untuk mengantisipasi kegiatan 17 Agustus dan hari Jadi Kabupaten, utk plafond bagian luar bangunan nanti seluruhnya dari Bahan PVC,” tulis Paulus melalui chat Whatsap, Kamis (22/08/2024).

Baca Juga :  Evaluasi Mandiri Labupaten Layak Anak, Sekda Barito Utara Tekankan Pengisian Data Objektif

Tidak hanya itu, hampir semua karyawannya dalam mengerjakan konstruksi dan pengecatan atap kantor Bupati Bartim saja tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal nilai pagu pekerjaannya cukup fantastis, yakni Rp. 7.783.171.545, 14,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Koma Empat Belas Sen) adalah anggaran yang cukup besar.

Terkait penerapan Sistem Manajemen K3, pengawas proyek CV. Al Qarny Indra Budi Gunawan mengatakan, kemarin sudah kita diterapkan cuma karena mengganggu geraknya bekerja mungkin risih, jelasnya kepada Wartawan, pada Jumat (09/08/24) sore yang lalu.

Terkait sanksi terhadap karyawannya, sementara belum ada, karena kita masih kejar tampak muka harus selesai pada tanggal 3 kemarin, pas Ulang Tahun Barito Timur.

Kemudian sibuk, ini dan itu, setelah tanggal 3 ini kita terapkan lagi, karena kita terlalu sibuk sama kerjaan dan pada tidak betahan, dan helm-helm juga pada misah-misah, ungkap Indra.

Nanti kita kumpulin dulu dan kita terapkan K.3nya lagi, ucapnya.

Sebelumnya ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Yumail Paladuk menyampaikan, bahwa kita telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan rehab kantor Bupati Bartim itu, dan 3 sampai 4 kali menegur serta mengingatkan terkait Alat Pelindung Diri (APD) kepada mereka.

Baca Juga :  Permudah Bayar Pajak, BPPD Barut Buka Layanan PBB-P2 di Pasar Wadai Ramadhan 1447 Hijriah

“Untuk Alat Pelindung Diri (APD) dananya sudah dianggarkan dalam penandatanganan perjanjian kontrak dan kita punya bukti-buktinya yang ada di Kabid Cipta Karya.

“Saya juga berpesan kepada pak.Kabid jangan bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, nanti kita yang disalahkan, agar mereka bisa menaati aturan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, pungkas Yumail.

Diketahui dalam memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya terkait dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sejak dulu hingga sekarang Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan tidak semena-mena dan tidak mengabaikan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk diterapkan pada perusahaan, kemudian bagi para pekerja/buruh dengan adanya peraturan tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama aktivitas kerja berlangsung.

Untuk itu perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas kerja. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB