Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEWENEWS. Muara Teweh – Aksi “berpura-pura baik hati” berakhir di balik jeruji. Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan FG, 28 tahun, pelaku pencurian dengan modus menukar kartu ATM di sebuah agen Brilink.

Korban PR, 64 tahun, mengalami kerugian Rp18.353.000 akibat ulah pelaku.

Kronologi: Dimanfaatkan Saat Bingung di ATM, Peristiwa terjadi Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di agen Brilink Jalan Sengaji Hulu, Teweh Tengah.

Saat itu korban kesulitan melakukan tarik tunai. Pelaku kemudian menawarkan bantuan. Di momen itulah pelaku diam-diam menukar kartu ATM milik korban dengan kartu bekas yang sudah disiapkannya.

Korban baru sadar ada yang tidak beres setelah mendatangi Bank BRI Muara Teweh. Petugas bank memastikan kartu yang dibawa korban bukan miliknya. Setelah dicek mutasi, saldo rekening korban sudah ludes Rp18.353.000. Korban langsung melapor ke Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Berbekal rekaman CCTV dan koordinasi dengan Bank BRI, polisi mengendus jejak pelaku. FG akhirnya diamankan setelah mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya. Setelah menukar kartu, FG mengirim kartu ATM korban ke kerabatnya di Palangka Raya. Di sana, saldo ditarik lewat agen Brilink. Uangnya kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku.

FG mengaku seluruh uang hasil kejahatan sudah habis. Dipakai untuk deposit judi online dan membayar utang.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 buku tabungan BRI dan 1 kartu ATM. FG kini dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan Polisi

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

“Ini bukti komitmen kami menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami imbau warga agar waspada saat bertransaksi di ATM maupun agen perbankan. Jangan mudah menerima bantuan dari orang tidak dikenal, jaga kerahasiaan PIN, dan segera melapor jika menjadi korban,” ujar Iptu Novendra.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Barito Utara tetap aman dan kondusif.

Tips agar tidak jadi korban modus serupa:

Tolak bantuan orang asing, saat di ATM atau agen. Minta bantuan petugas resmi.

Tutup keypad, saat memasukkan PIN.

Cek kartu, sebelum meninggalkan lokasi. Pastikan nama di kartu sesuai.

Segera blokir dan lapor ke bank jika kartu dicurigai tertukar.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Berita Terbaru